Mendagri: Buka Lahan dengan Cara Membakar Dilarang Tanpa Kecuali

10 hours ago 10

 Buka Lahan dengan Cara Membakar Dilarang Tanpa Kecuali

Petugas melakukan pemadaman pada lahan yang terbakar. Fenomena El Nino yang berlangsung sejak Juli 2026 telah menaikkan risiko karhutla di Indonesia./Dok. KLH\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Larangan tersebut berlaku bagi kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Tito mengatakan pemerintah mengerahkan seluruh unsur untuk menangani karhutla di sejumlah daerah. Upaya tersebut mencakup pemerintah daerah, Polri, TNI, Kementerian Kehutanan, Basarnas, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Semua unsur bergerak maksimal, Pemda, Polri, TNI, kehutanan, Basarnas, BNPB, semua dimaksimalkan. Tanya kekurangannya apa saja, water bomb, ada operasi modifikasi cuaca, ada penambahan pasukan, peralatan lainnya untuk pompa," kata Tito seusai menghadiri akad nikah Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Instruksi Mendagri Berlaku Tanpa Kecuali

Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto telah meminta sejumlah kementerian memperkuat dukungan dalam penanganan karhutla. Dukungan tersebut antara lain melalui penyediaan pompa dan pengeboran sumur.

"Beliau menugaskan juga Menteri PU, di antaranya adalah Menteri Pertanian, untuk pompa, ngebor, sumur bor TNI," ujarnya.

Selain memperkuat pemadaman, Tito mengatakan Presiden meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan. Pemerintah tidak ingin muncul titik api baru ketika petugas masih berupaya menangani kebakaran yang sudah terjadi.

Tito menyebut dirinya telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi tersebut pada intinya melarang kepala daerah mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Saya melakukan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali," kata Tito.

Kebijakan tersebut kini diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk untuk alasan adat. Tito menilai kondisi karhutla saat ini membutuhkan langkah luar biasa sehingga pemerintah perlu menggunakan kewenangan diskresi untuk mencegah munculnya kebakaran baru.

"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kita juga extraordinary, diskresi harus kita lakukan. Jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.

Dua Fokus Pemerintah Tangani Karhutla

Tito menjelaskan strategi pemerintah saat ini memiliki dua fokus utama. Pertama, memadamkan sekaligus melokalisasi titik kebakaran yang sudah terjadi dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang tersedia.

"Strategi utama adalah yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan, dilokalisir dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk PU, Menteri Pertanian dan lain-lain," katanya.

Fokus kedua adalah mencegah masyarakat menimbulkan titik api baru. Tito mengingatkan agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar karena berpotensi memperburuk kondisi karhutla.

"Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru, titip api saja," ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tersebut telah diterbitkan sehari sebelum Tito memberikan keterangan. Kebijakan itu melengkapi edaran yang sebelumnya dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup pada 10 Agustus 2026.

Pemerintah Belum Bentuk Satgas Khusus

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani karhutla, Tito mengatakan pemerintah lebih mengutamakan penguatan koordinasi serta tanggung jawab kepala daerah.

"Enggak, lebih ke kepala daerah," kata Tito.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan kepala daerah sebagai bagian penting dalam memastikan tidak muncul pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara penanganan titik api yang sudah terjadi dilakukan melalui mobilisasi berbagai unsur dan peralatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |