Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan menggantinya dengan menerbitkan dua Permendag baru guna memberikan kemudahan izin berusaha di bidang perdagangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2025 (Permendag 25/2025) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Apabila pengusaha sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba, namun Pemda tak kunjung menerbitkan surat tanda pendaftaran dalam jangka waktu lima hari, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis
“Nah, selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang memakan waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selama ini Kemendag menerima banyak keluhan terkait penerbitan surat tanda daftar pendaftaran waralaba oleh Pemda yang terlalu lama. Padahal syarat untuk pengusaha dapat melakukan kegiatan usaha salah satunya adalah perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
“Kemudian perizinan yang dalam bentuk surat tanda pendaftaran waralaba. Tetapi prosesnya memang di daerah berbeda-beda, ada yang kebanyakan juga masih lama,” ujarnya.
Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag 26 Tahun 2025 (Permendag 26/2025) tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri. “Sebenarnya empat Permendag ini sudah tidak berlaku karena ada aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Adapun keempat Permendag yang dicabut di ranah perdagangan antara lain
1. Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (Permendag 36/2007) tentang penerbitan surat izin usaha di bidang perdagangan yang sebenarnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025).
2. Permendag Nomor 22 Tahun 2006 (Permendag 26/2006) yang diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2019 (Permendag 6/2019), yaitu tentang ketentuan umum distribusi barang yang juga sudah diatur melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021).
3. Permendag Nomor 25 tahun 2020 (Permendag 25/2020) tentang laporan keuangan tahunan perusahaan yang juga sudah dicabut.
4. Permendag Nomor 4 Tahun 2023 (Permendag 4/2023) tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Adapun, regulasi mengenai pupuk sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (Perpres 6/2025) tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News