Maidi OTT KPK, Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun
Khofifah menunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun usai Maidi ditetapkan tersangka OTT KPK demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Plt Wali Kota Madiun, OTT KPK Maidi, Khofifah Indar Parawansa, Bagus Panuntun, Pemkot Madiun, pemerintahan daerah, Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintahan Kota Madiun memasuki fase transisi setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Rabu (21/1/2026), guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Status hukum tersebut membuat Maidi sementara tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan.
Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) senilai Rp350 juta. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Rusdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Penunjukan F. Bagus Panuntun yang merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026. Surat tersebut ditetapkan pada Selasa (20/1/2026) sebagai dasar administratif penugasan Plt Wali Kota Madiun.
Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66 yang mengatur pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, keputusan tersebut juga berlandaskan Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta siaran pers KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun Maidi.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Gubernur Jawa Timur itu menegaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota Madiun bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, wakil wali kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang dibebankan kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Dengan penugasan tersebut, Khofifah berharap F. Bagus Panuntun mampu menjalankan amanah secara bertanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia


















































