KPK Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Ada Apa?

5 hours ago 2

KPK Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Ada Apa?

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Terbaru, pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi sorotan dan kini masuk dalam pengayaan informasi penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan tersebut penting untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan dugaan gratifikasi, khususnya dalam proses pelepasan izin kawasan hutan.

“Apa yang disampaikan tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, apakah uang dalam amplop itu berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan atau tidak,” ujar Budi, Jumat (3/7/2026).

Menurut KPK, sebelumnya penyidik telah menerima informasi awal mengenai dugaan pengumpulan dana oleh Bupati Kuansing dari sejumlah koperasi unit desa (KUD). Informasi tersebut kini dikaitkan dengan pengakuan adanya pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan.

KPK membuka peluang memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memperjelas alur dugaan tersebut.

Sementara itu, Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Jakarta mengungkap kronologi pertemuannya dengan Suhardiman Amby. Ia menyebut audiensi tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan.

“Pertemuan itu resmi, ada surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi. Setelah pertemuan, Bupati meninggalkan amplop yang dibungkus map. Saya tidak tahu isinya dan langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya,” jelasnya.

Raja Juli menambahkan bahwa pengembalian amplop sempat tertunda karena jadwal kegiatan, hingga akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 dengan bantuan aparat kepolisian setempat. Amplop tersebut dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing.

Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPK sebagai dugaan gratifikasi.

Di sisi lain, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 1 Juli 2026, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, KPK juga mencurigai adanya penerimaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring upaya KPK mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam setiap proses yang terjadi.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat isu pengelolaan kawasan hutan kerap berkaitan dengan kepentingan ekonomi besar dan rawan praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |