Kopdes Merah Putih Didorong Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat

5 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) didorong untuk mulai aktivitas usahanya sesuai denganke kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Pembiayaan bisa dengan simpanan anggota atau utang dengan proposal bisnis.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi, menjelaskan semua KDMP ditargetkan sudah memulai aktivitas usahanya pada Oktober mendatang. “438 koperasi sudah berbadan hukum, lalu ada lima mock up. Sampai Oktober harapanya aktivitas mulai jalan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Saat ini Pemda DIY bersama lembaga terkait lainnya tengah memetakan KDMP untuk mengetahui profil KDMP di DIY, terutama terkait SDM, kelembagaan dan potensi yang harus dikembangkan. “Enam gerai tidak harus semuanya langsung jalan, tapi bertahap,” katanya.

BACA JUGA: TPST Donokerto Operasikan 3 Modul Pengolah Sampah Pekan Ini

Ia mencontohkan seperti di Purwokinanti, Kota Jogja yang banyak ekonomi kreatif yang bergerak di masyarakat, maka itu yang dijalankan. Sedangkan kalau secara umum, di DIY kebanyakan yang didorong adalah ketahanan pangan. “Kita bicara sektor pertanian, kita kuatkan pengadaan saprodi [sarana produksi pertanian],” ungkapnya.

KDMP juga harus menjawab apa yang menjadi permasalahan atau kebutuhan di wilayah masing-masing. Ia mencontohkan jika masyarakat kesulitan dalam mendapatkan gas melon dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), maka KDMP pun harus diarahkan ke situ.

“Kira kira gas melon ada enggak? Ada tapi mahal. Maka harapanya koperasi menjadi agen dengan harga HET. Artinya masyarakat di situ bisa mendapatkan gas dengan mudah dan murah. Di wiayah pertanian, koperasi bisa menjadi agen pupuk, petani fokus di produksi dengan akses pupuk mudah dan murah,” katanya.

KDMP mengelola secara mandiri koperasi. Pemda DIY sebatas memfasilitasi peningkatan kompetensi, pembinaan manajemen dan pendampingan bisnis plan. “Tapi mereka mengimplementasi menjadi ketugasan koperasi bisa dari simpanan wajib simpanan pokok anggota,” katanya.

BACA JUGA: Tukang Bangunan Meninggal Tersetrum Aliran Listrik di Colomadu

Pembiayaan juga bisa dilakukan melalui skema utang, dengan pengajuan proposal bisnis ke lembaga pembiayaan. “Berdasarkan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] No. 49/2025, kalau mau pinjam harus ada tanda tangan lurah, bupati/walikota. Jadi semuanya transparan,” ujarnya.

Karena merupakan program baru, maka pihaknya masih terus berupaya menyatukan visi dan tujuan pengurus dan anggota KDMP agar memiliki pemahaman yang sama. “Maka kita lakukan sosialisasi untuk menyatukan pemahaman bersama, karena keragamannya banyak sekali dari sisi usia, pendidikan, ekonomi, semua berpengaruh,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |