Kisah Udi, Petugas yang Berjalan 12 Km Demi Jalur Kereta Aman Dilalui

4 hours ago 5

Harianjogja.com, JOGJA—Bagi penumpang kereta api, perjalanan dari satu stasiun ke stasiun lain mungkin terasa sebagai rutinitas biasa. Namun, sebelum kereta melaju membawa penumpang, ada petugas yang berjalan kaki menyusuri jalur untuk memastikan setiap bagian rel aman dilalui.

Salah satunya adalah Udi Analisa, Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setiap hari, ia berjalan menyusuri rel dari Stasiun Patukan, Gamping, Sleman, menuju Stasiun Lempuyangan, Jogja.

Jarum jam menunjukkan pukul 16.00 WIB ketika Udi mulai berjalan. Seragam biru-oranye lengkap dikenakannya, sementara sebuah tas ransel berisi kunci inggris, buku petunjuk, meteran, dan senter turut dibawa.

Tanda pengenal dan handy talky (HT) terpasang di seragamnya. Dengan perlengkapan tersebut, Udi mulai menyusuri jalur rel dengan pandangan yang terus memperhatikan kondisi di sekelilingnya.

Sesekali matanya tertuju ke bawah untuk memeriksa besi rel, batu kerikil, dan bagian jalur lainnya. Namun, pandangannya juga harus tertuju ke depan untuk memastikan tidak ada benda atau hambatan yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Setiap Bagian Rel Harus Diperiksa

Perjalanan Udi bukan sekadar berjalan dari satu stasiun menuju stasiun lainnya. Setiap bagian jalur yang dilewati harus diperiksa untuk memastikan kereta api dapat melintas dengan aman.

Sekitar pukul 17.34 WIB, Udi tiba di Stasiun Lempuyangan. Setelah beristirahat sekitar satu jam, ia kembali bersiap menyusuri jalur menuju Stasiun Patukan.

Jarak satu kali perjalanan sekitar enam kilometer. Dengan perjalanan pergi dan pulang, total jarak yang ditempuh Udi mencapai sekitar 12 kilometer.

“Aktivitas ini saya jalani setiap hari dengan senang hati,” ucap Udi saat ditemui di sela-sela istirahat di Stasiun Lempuyangan, Selasa (15/9/2026).

Sebagai PPJ, Udi bertugas memastikan jalur yang akan dilewati kereta berada dalam kondisi aman dan layak. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai bagian jalur, mulai dari besi rel, batu kerikil, wesel atau persimpangan jalur, hingga memastikan tidak ada benda asing yang mengganggu perjalanan kereta.

Jika menemukan baut rel yang kendur, Udi harus segera mengencangkannya. Begitu pula ketika mendapati batu kerikil yang longsor atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu jalur, penanganan harus dilakukan.

Meski demikian, kasus baut rel kendur relatif jarang ditemukan. Dalam sebulan, persoalan tersebut paling banyak ditemukan satu kali dan terkadang tidak terjadi sama sekali.

“Paling dalam sebulan satu kali kasus, kadang sebulan tidak mesti ada,” katanya.

Gangguan lain yang terkadang ditemukan adalah dahan pohon yang menjulang ke arah rel. Kondisi tersebut juga perlu ditangani agar tidak mengganggu perjalanan kereta api.

Jika masih dapat ditangani sendiri, Udi akan langsung melakukan penanganan. Namun, apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, ia melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat.

11 Tahun Menjadi Petugas Jalur

Udi telah menjalani pekerjaan sebagai PPJ sejak 2015. Pria kelahiran Juni 1983 itu sebelumnya bertugas sebagai penjaga perlintasan.

Ia kemudian bergabung dalam regu perawatan jalur sejak 2010. Bertahun-tahun bekerja di sekitar jalur kereta api membuat Udi tidak hanya berhadapan dengan persoalan teknis rel.

Ia juga beberapa kali menemukan aktivitas masyarakat yang berpotensi membahayakan keselamatan. Remaja yang nongkrong di sekitar rel hingga anak-anak yang bermain layang-layang di dekat jalur kereta pernah ditemuinya.

Sebagai ayah dua anak, Udi tidak tinggal diam ketika menemukan aktivitas tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar menjauh dari jalur rel.

Menurut Udi, keberadaan orang di jalur kereta api tidak hanya membahayakan keselamatan mereka sendiri. Aktivitas tersebut juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Kereta yang melaju di atas rel membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti seketika ketika mendapati orang atau benda di jalurnya.

Karena itu, keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas. Masyarakat juga memiliki peran dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur yang dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta.

Ada Konsekuensi Hukum

Berada atau bermain di jalur kereta api bukan hanya berisiko terhadap keselamatan. Aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memuat ketentuan mengenai larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan operasional perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki sanksi berupa tiga bulan penjara atau denda Rp15 juta.

“Kami selalu mengimbau masyarakat agar jangan bermain di rel kereta api karena membahayakan,” ujar Udi.

Tetap Berjalan Saat Hujan Petir

Pekerjaan Udi dan petugas PPJ lainnya tidak selalu berlangsung dalam kondisi cuaca yang nyaman. Mereka tetap harus menyusuri jalur dan memeriksa satu demi satu bagian rel untuk memastikan tidak ada gangguan.

Belasan kilometer harus ditempuh dengan berjalan kaki. Panas, lelah, maupun panjangnya jalur menjadi bagian dari pekerjaan yang harus dijalani.

Namun, bagi Udi, memastikan jalur kereta api aman merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Pernah juga bertugas dalam kondisi hujan petir, tetap saya jalani. Saya senang dan bangga dengan pekerjaan saya ini,” ungkap Udi.

Setiap langkah Udi di atas jalur rel menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus masyarakat yang berada di dalamnya.

Pekerjaan tersebut mungkin tidak terlihat oleh para penumpang. Namun, sebelum kereta bergerak dari satu stasiun menuju stasiun berikutnya, Udi dan petugas PPJ lainnya lebih dahulu memastikan jalurnya aman untuk dilalui.

Daop 6 Punya 53 Petugas PPJ

Manager Humas Daerah Operasional (Daop) 6 Jogja, Feni Novida Saragih, mengatakan jumlah PPJ di wilayah KAI Daop 6 yang meliputi DIY dan sekitarnya, dari Klaten hingga Solo, mencapai 53 orang.

Jumlah petugas tersebut dapat bertambah sesuai kebutuhan, terutama ketika memasuki musim hujan atau periode libur panjang.

“Kalau tambahan itu jumlahnya sesuai situasi dan kondisi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |