Kementerian Hukum Minta Notaris Jadi Sahabat Pengadilan

3 weeks ago 9

Harianjogja.com, SEMARANG—Notaris didorong menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo.

"Amicus curiae merupakan jembatan yang menghubungkan proses peradilan dengan informasi tambahan dari pihak ketiga yang memberikan pandangan objektif terhadap sebuah perkara," katanya, di Semarang, Sabtu (9/8/2025)..

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Terkait Proses Peradilan yang Melibatkan Notaris.

Amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap kasus tersebut.

Mereka memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis, untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara, bisa secara sukarela atau atas permintaan pengadilan.

"Amicus curiae tidak memiliki kaitan langsung dengan para pihak, namun memberikan ruang pemahaman kepada penegak hukum agar bisa memberikan keadilan," katanya.

"Prinsipnya, kami terbuka terhadap pendapat pihak ketiga sepanjang relevan dan dapat membantu memberikan gambaran faktual maupun pandangan hukum objektif," lanjutnya.

Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana maupun perdata di Indonesia, praktik amicus curiae telah berkembang dan diterima di berbagai pengadilan, termasuk dalam perkara hak asasi manusia maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Sayangnya, dari sekian banyak perkara hukum yang melibatkan notaris, belum pernah ada satu pun yang diajukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun akademisi sebagai bentuk pembelaan berbasis keilmuan dan profesionalisme notaris," katanya.

BACA JUGA: Wali Kota Hasto Siapkan Kampanye Anti Rokok di Seluruh Sekolah di Jogja

Menurut dia, amicus curiae bukan ruang pembelaan pribadi, melainkan saluran pendapat publik atau komunitas profesi terhadap isu yang memiliki dampak luas.

Dalam konteks notaris, ia menilai hal tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan kewenangan jabatan dan batas pertanggungjawaban.

"Kami mendorong organisasi Ikatan Notaris Indonesia untuk aktif menyusun amicus brief dalam perkara yang menyangkut jabatan notaris, sehingga tersedia panduan dan format standar, serta mengawal kasus yang melibatkan notaris," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo mengapresiasi penyelenggaraan seminar bagi para calon notaris agar memperoleh wawasan baru mengenai keterkaitan peranan notaris dengan kekuasaan kehakiman dan pelayanan publik.

"Luar biasa, ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara Pengurus Pusat INI, Kemenkum, Pengurus Wilayah INI Jateng, dan Kanwil Kemenkum Jateng. Semoga ilmu-ilmu dari para narasumber bermanfaat dan dapat ditransfer kepada para calon notaris yang belum bisa mengikuti seminar ini," katanya.

Seminar tersebut juga menghadirkan Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Henry Sulaiman, Hakim Agung Agus Subroto dan Prof. Arief Hidayat selaku Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai narasumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |