Kejagung Ungkap Kerugian Negara dari kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp258 Triliun

13 hours ago 7

Kejagung Ungkap Kerugian Negara dari kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp258 Triliun (Kiri-kanan) Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025) - Bisnis - Anshary Madya Sukma

Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 sebesar Rp285 triliun

Kejaksaan Agung pada Kamis malam menetapkan sebanyak sembilan tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kemudian, DS selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain.

Berikutnya, MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Masing-masing tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).

Delapan dari sembilan tersangka tengah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis ini. Satu tersangka yang belum ditahan yakni MRC, yang diketahui merupakan pengusaha M. Riza Chalid, karena sedang tidak berada di Indonesia.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |