Aktivis KontraS Andrie Yunus. / Foto Instagram aandrieyunus
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) segera memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dijadwalkan dilimpahkan ke pengadilan militer pada Kamis (16/4/2026).
Pelimpahan berkas ini menandai proses penyidikan telah rampung dan perkara siap diuji dalam sidang terbuka.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya memastikan pelimpahan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Iya benar (besok pelimpahan berkas), pagi jam 10.00 WIB,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menegaskan proses persidangan terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media.
Empat Tersangka Disiapkan Hadapi Persidangan
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
Pelimpahan tersebut mencakup tersangka, barang bukti, serta hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut langkah ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Keempatnya merupakan personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dugaan Penyiraman Air Keras
Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto sebelumnya menyatakan para tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
TNI menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh hasil penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan yang akan segera digelar.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, publik kini menunggu proses pembuktian hukum atas kasus yang menjadi perhatian pegiat hak asasi manusia tersebut.
Selain empat tersangka yang telah ditetapkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus didalami.
Komnas HAM menilai jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang dan bahkan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak, sehingga proses pengungkapan kasus belum sepenuhnya selesai. Karena itu, Komnas HAM meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan membuka akses pemantauan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































