Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/pri. (ANTARA FOTO - MUHAMMAD ADIMAJA)
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo (SDW). Lembaga antirasuah menduga praktik jual beli jabatan tidak hanya terjadi di tingkat perangkat desa, tetapi berpotensi menjalar ke jenjang jabatan yang lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan tersebut muncul dari pola perkara yang tengah diselidiki penyidik. Meski belum menjadi temuan konkret, KPK menilai indikasi itu layak didalami lebih lanjut.
“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menjelaskan, yang dimaksud “kecil” merujuk pada besaran penghasilan perangkat desa yang relatif terbatas. Namun, dalam praktiknya, dugaan jual beli jabatan tetap terjadi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, red.). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan pendalaman dugaan tersebut masih berangkat dari asumsi awal penyidik, bukan hasil temuan yang sudah terkonfirmasi.
“Kami berdasarkan dari asumsi. Itulah yang kami akan terus dalami,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengakui mengalami kesulitan saat membongkar keterlibatan langsung Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Kesulitan enggak? Iya,” kata Asep.
Ia mengungkapkan, penyidik harus melakukan pemeriksaan berjam-jam untuk menelusuri peran orang-orang kepercayaan Sudewo serta menyusun konstruksi perkara secara utuh.
“Betul, kesulitan kami menghubungkannya, dan lain-lain. Belum mereka enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin pas kami amankan ada kasih tahu yang lain. Yang dikasih tahu, ada juga HP-nya yang sudah direset,” jelasnya.
Kendati menghadapi berbagai hambatan, Asep menegaskan situasi tersebut merupakan dinamika yang kerap dihadapi KPK dalam proses penindakan di lapangan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, penyidik menangkap Bupati Pati Sudewo.
Sehari berselang, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































