Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz - pri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex—staf khusus Yaqut saat menjabat—sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baik Yaqut maupun Gus Alex dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jejak Penyidikan Sejak 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Saat itu, penyidik telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara sudah menembus lebih dari Rp1 triliun. Pada periode yang sama, lembaga antirasuah juga menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Upaya pencegahan diterapkan hingga enam bulan ke depan.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan yang jauh lebih luas, yakni mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam skema penyimpangan kuota dan layanan haji tersebut.
Temuan Pansus Angket DPR
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menemukan banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama mengarah pada kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi tambahan kuota tersebut dengan komposisi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun skema itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

















































