Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Sales and Marketing PT Pertamina Lubricants Dwi Puja Ariestya dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina Persero periode 2018–2023. Dwi Puja diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DPA selaku Direktur Sales and Marketing Pertamina Lubricants," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil IZA selaku Manager Channel and Fleet Safety PT Pertamina Patra Niaga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IZA merupakan Ibnu Zaenal Arifin.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, yakni dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).
Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara