Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila saat diwawancarai wartawan di kantor Kejari setempat pada Jumat (1/8/2025). (Solopos - Indah Septiyaning Wardani)
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono tak hadir atau mangkir pada panggilan pertama oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Juliyatmono yang kini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR bakal dipanggil paksa jika tetap mangkir pada panggilan berikutnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto dan Kasi Intel Bonard David Yunianto, mengatakan Juliyatmono mangkir pada panggilan pertama Kejagung, Kamis (31/7/2025).
"Alasan tidak hadir masih belum kami ketahui secara resmi. Kami sudah melayangkan panggilan kedua untuk Kamis depan [7/8/2025]," kata Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Jumat (1/8/2025).
Kajari mengatakan panggilan kedua dilayangkan secara resmi melalui Kejagung kepada Sekretariat DPR, mengingat Juliyatmono kini menjabat sebagai anggota DPR RI. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Juliyatmono mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pertama.
Kajari mengatakan Juliyatmono dipanggil masih sebatas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Pemanggilan ini didasarkan pada posisinya sebagai mantan bupati yang kini harus memberikan keterangan mengenai proses pembangunan Masjid Agung yang dilakukan saat masa jabatannya.
BACA JUGA: Warga Sragen Lebih Banyak Belanja Rokok daripada Makanan
"Kami perlu tahu beberapa hal berkaitan dengan pengeluaran keuangan daerah dan eksekusi di lapangan. Ini penting untuk mengungkap kebenaran di balik proses pembangunan Masjid Agung," kata Kajari.
Proses pemeriksaan ini juga berfokus pada keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Juliyatmono dalam proyek tersebut. Namun, penyidik belum dapat memastikan keterlibatan langsung dari mantan bupati itu.
Menurut Kajari, penting untuk mendengarkan keterangan Juliyatmono. Jika dalam panggilan selanjutnya yang direncanakan pada Kamis depan ia Juliyatmono kembali tidak hadir, bisa saja kejaksaan akan mengambil langkah tegas.
Keberlanjutan pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Masjid Agung, serta peran Juliyatmono selama menjabat sebagai bupati.
Sejumlah saksi lain juga sudah diperiksa, dan kejaksaan berharap agar mantan bupati itu bisa bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya. "Harapannya kooperatif karena penting bagi kami untuk meminta keterangan beliau," katanya.
Kajari mengatakan Juliyatmono akan diperiksa oleh tim penyidik Kejari Karanganyar. Namun lokasi pemeriksaan dilakukan di Kejagung karena yang bersangkutan merupakan anggota DPR.
Terkait tersangka perkara perintangan penyidikan kasus korupsi Masjid Agung yang diduga melibatkan oknum pengacara, AC, Kajari mengatakan saat ini telah mengumpulkan beberapa alat bukti, termasuk handphone milik tersangka yang kini disita.
Namun, perincian lebih lanjut terkait alat bukti ini masih menjadi konsumsi internal penyidikan. "Sejauh ini kami belum bisa menangkap tersangka. Tersangka masih buron," kata dia.
Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, Kejariakan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) apabila tersangka tak segera memenuhi panggilan Kejari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id