Kasus Korupsi di Desa Jaten Rp9 Miliar, Kejari Karanganyar Sita 52 Kios

4 hours ago 2

Kasus Korupsi di Desa Jaten Rp9 Miliar, Kejari Karanganyar Sita 52 Kios Kejari Karanganyar memasang papan penyitaan kios di Bulu, Desa Jaten, Kecamatan Jaten pada Senin (4/8/2025). (Solopos - Indah Septiyaning Wardani)

Harianjogja.com, KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita 52 kios di Bulu, Desa Jaten pada Senin (4/8/2025) petang.

Penyitaan ini sebagai langkah hukum yang diambil terkait perkara dugaan korupsi penyewaan kios di atas lahan bengkok Desa Jaten, dengan kerugian Rp9 miliar. Perkara ini telah menyeret Kades Jaten nonaktif Harga Satata sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan Espos, tim penyidik Kejari Karanganyar memasang papan tulisan penyitaan di tiga lokasi, masing-masing sisi selatan, tengah dan utara. Pemasangan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Penyitaan disaksikan Plt Kades Jaten.

Kasi Pidana Khusus Kejari Hartanto mengatakan penyitaan tanah beserta 52 unit bangunan kios Jaten berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Nomor PRINT-398/M 333/F02/05/2025 tanggal 2 Mei 2025. Selain itu penepatan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Nomor 44/PenPid Sus-TPK-SITA/2025/PN Sing Tanggal 23 Juli 2025.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Masjid Madaniyah, Eks Bupati Karanganyar Juliatmono Mangkir dari Panggilan Kejagung

"Penyitaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Tipikor Semarang, sebagai tindak lanjut terhadap pelaksanaan penetapan yang telah diterima," kata Hartanto saat dijumpai di sela penyitaan.

Hartanto mengatakan nantinya kios-kios tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan selanjutnya. Hartanto juga menjelaskan bahwa kios-kios tersebut masih diperbolehkan untuk beroperasi bagi pedagang. Namun pihaknya melarang adanya transaksi jual beli serta sewa menyewa kios sampai ada keputusan hukum tetap.

"Seluruh operasional kios masih diizinkan untuk sementara. Namun, jika ada yang ingin melakukan jual beli atau menyewakan kembali, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya

Hartanto mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan dugaan korupsi terjadi pada sewa kios yang dilakukan mantan Kades Jaten Harga Satata tidak sesuai prosedur. Dimana nilai kontrak penyewaan kios selama 20 tahun ditetapkan senilai Rp100 juta untuk masing-masing kiosnya. Sehingga totalnya mencapai Rp5,2 miliar untuk 52 kios. Akibat penetapan nilai sewa kios ini, terdapat kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar.

Plt Kades Jaten, Andi Al Maududi, mengungkapkan bahwa pemerintah desa akan mengundang pemanfaat kios untuk mendata ulang dan mengatur kembali pemanfaatan kios.

“Kios ini tidak boleh dijual atau dipindahtangankan, tapi untuk aktivitas perdagangan masih diperbolehkan,” ujarnya.

Mengenai nilai yang diterima oleh desa, Al Maududi menjelaskan bahwa desa hanya menerima 5% dari total keseluruhan kontrak, yakni sekitar Rp260 juta. Nilai tersebut telah dibahas sebelumnya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa Jaten. Namun demikian penentuan besaran nilai tersebut belum melibatkan Pemkab Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |