Kasus Korupsi CPO, Kejagung Limpahkan Yeka Hendra ke JPU

6 hours ago 6

Newswire

Newswire Jum'at, 21 Agustus 2026 23:07 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Limpahkan Yeka Hendra ke JPU

Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika beserta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan agar perkara yang menjerat Yeka Hendra segera masuk tahap persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari–April 2022.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," katanya.

Yeka Hendra Diduga Manipulasi LAHP

Anang menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Yeka Hendra berkaitan dengan posisinya sebagai anggota Ombudsman RI periode Februari 2022–September 2023.

Dalam perkara tersebut, Yeka Hendra disebut telah melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama advokat Marcella Santoso.

Keduanya disebut dengan sengaja merintangi penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Cara yang digunakan, menurut Anang, adalah dengan memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.

Tersangka Yeka kemudian disebut memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.

Laporan itu selanjutnya dijadikan pertimbangan pihak korporasi dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan perdata.

“Putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan penuntut umum,” katanya.

LAHP Disebut Berkaitan dengan Putusan Bebas Terdakwa Korporasi

Anang mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, setelah menerima suap dari Marcella Santoso, mengulur-ulur waktu untuk menunggu putusan perdata.

Putusan perdata tersebut berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut. Selanjutnya, putusan itu digunakan untuk membebaskan para terdakwa korporasi.

Pembebasan tersebut dilakukan dengan alasan perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |