Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jepara Artha, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar, Salah Satunya Tanah di Jogja

10 hours ago 3

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jepara Artha, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar, Salah Satunya Tanah di Jogja Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA - Rio Feisal.

Harianjogja.com, JAKARTA–Lima aset dengan total nilai sekitar Rp60 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lima aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Jogja senilai Rp10 miliar, dan dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya dan berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA: KPK Sita Uang Rp10 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |