JPU tuntut pemilik podcast Kanal Anak Bangsa satu tahun penjara

2 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF dan Dawin Gaja menuntut terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik dan host podcast youtube Kanal Anak Bangsa satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/11).

Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah dua bulan atau subsider dua bulan penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat ahli serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dakwaan pasal 45 UU (Undang-Undang) ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum Reza RF di Jakarta, Senin.

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja yang didampingi dua hakim anggota agar menghukum terdakwa Rudi S Kamri sesuai perbuatannya.

Perbuatan terdakwa Rudi bersama dengan terdakwa Hendra Lie dalam berkas terpisah yang telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan YustyCinianus Radja pada persidangan sebelumnya.

Menurut Reza, terdakwa Rudi terbukti bersalah sebagaimana unsur-unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Rudi diduga menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban Fredie Tan.

Baca juga: Hakim vonis Hendra Lie 10 bulan penjara terkait pencemaran nama baik

Reza menyebutkan Rudi dalam podcast bersama-sama dengan saksi Hendra melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui ITE yang tayang pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa tersebut.

“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube, lalu memposting sebanyak dua kali, yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik," ujar Reza.

Jaksa juga mendakwa Rudi mentransmisikan, mempublikasikan, dan mengunggah secara terang-terangan sehingga menyerang kehormatan Fredie, yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam podcast youtube tersebut.

Rudi juga didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Rudi mengatakan korban Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, yang bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik di Pantai Timur Karnaval Ancol yang dikenal sebagai Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik tersebut dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS).

Namun, kontraknya diputus inkracht oleh pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi sehingga perjanjian sewanya diakhiri, seiring berakhirnya kontrak antara PT WAIP milik korban Fredie Tan dengan PT MEIS milik Hendra.

Hendra bersama dengan terdakwa Rudi memviralkannya melalui podcast Kanal Anak Bangsa dan menyatakan Fredie merupakan pengusaha hitam dan berbagai tuduhan negatif lainnya sehingga merasa dirinya terhina dan dicemarkan namanya di media sosial (medsos).

Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, Hendra menyatakan saksi korban Fredie pernah ditahan karena merugikan negara hingga miliaran rupiah dan digeledah rumahnya oleh aparat hukum.

Namun, pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.

Baca juga: Kawasan Beach City Ancol miliki sarana pemantik minat generasi muda

Rudi selaku host tidak melakukan kroscek atau pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak terkait mengenai data yang diberikan Hendra itu. Padahal, masih ada tenggang waktu sebelum podcast video itu ditayangkan atau ditransmisikan, dan diunggah ke publik melalui akun Rudi.

Jaksa juga mendakwa Rudi menyuruh dan turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi tersebut melalui elektronik, yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Rudi mengakui identitas dalam pemeriksaan pada persidangan sebelumnya, yang dituangkan dalam dakwaan sehingga tidak ada salah identitas dalam unsur menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan tanpa hak.

Terdakwa Rudi dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama dengan saksi Hendra melalui Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seizin korban, sehingga dapat diakses publik, yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredie.

Terkait dampak dari podcast yang dibuat Rudi dan Hendra, korban mengaku telah merugi Rp26 miliar karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban.

"Oleh karena itu, seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti, dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," tutur Reza.

Jaksa menyebut dalam hal yang memberatkan terdakwa Rudi, telah mengakibatkan kerugian yang dialami korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian korban, dan hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur dan sopan dalam persidangan," ungkap Reza.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan, baik kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan (Pledoi) pada sidang lanjutan.

Baca juga: Beach City rutinkan lagi olah raga air Pantai Ancol

Baca juga: Tempat wisata di Jakarta yang beroperasi 24 jam

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |