JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair tanpa resign, ini syaratnya

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak selalu harus menunggu pekerja berhenti atau resign untuk dapat dicairkan. Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, klaim sebagian JHT dapat dilakukan dengan batas maksimal 10 persen untuk kebutuhan tertentu dan 30 persen untuk kepemilikan rumah. Untuk klaim sebagian tersebut, peserta harus memenuhi masa kepesertaan JHT sekurang-kurangnya 10 tahun.

Klaim JHT 10 persen

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT maksimal 10 persen. Fasilitas tersebut ditujukan untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan program JHT.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja, serta NPWP apabila ada.

Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa pengambilan sebagian saldo akan mengurangi dana JHT yang tersimpan untuk masa mendatang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan perluas perlindungan penggerak ekonomi pesantren

Klaim JHT 30 persen untuk rumah

Selain 10 persen, peserta juga dapat mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Syarat utamanya adalah peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun dan belum pernah mengambil klaim JHT sebagian. Pengajuan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini dapat menjadi pilihan bagi peserta yang membutuhkan dukungan dana terkait kepemilikan rumah tanpa harus terlebih dahulu mengakhiri hubungan kerja.

Cara mengajukan Kklaim JHT sebagian

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

Untuk layanan klaim tertentu, peserta dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengajuan melalui JMO dilakukan dengan masuk ke menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih layanan klaim JHT dan mengikuti tahapan yang tersedia.

Peserta juga dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan apabila diperlukan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan santunan Rp3,5 triliun untuk Jateng dan DIY

Apakah bisa cair 100 persen tanpa resign?

Hal ini perlu dibedakan. Klaim sebagian JHT memang dapat dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja, tetapi pencairan seluruh saldo memiliki ketentuan tersendiri.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa kondisi yang memungkinkan peserta memperoleh manfaat JHT, seperti mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, terkena PHK, berakhirnya PKWT, serta kondisi lain sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pekerja yang masih aktif tidak dapat begitu saja mencairkan seluruh saldo JHT hanya karena ingin mengambil dana. Yang tersedia bagi peserta yang memenuhi persyaratan adalah klaim sebagian.

Dasar aturan pencairan JHT

Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai pembayaran manfaat JHT dan persyaratan pengajuannya. Karena itu, peserta sebaiknya memastikan status kepesertaan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan klaim.

Bagi pekerja yang masih aktif dan membutuhkan sebagian saldo JHT, fasilitas klaim sebagian dapat dimanfaatkan selama telah memenuhi persyaratan. Namun, sebelum mencairkan dana, peserta juga perlu mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang karena saldo JHT merupakan manfaat yang dipersiapkan untuk masa tua.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jadikan ahli waris dapat miliki usaha mandiri

Baca juga: Menaker dorong santunan BPJS Ketenagakerjaan jadi modal usaha

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |