Isi Chat Pengadaan Telur SPPG Viral, BGN Turun Mengecek

10 hours ago 8

Harianjogja.com, JAKARTA—Isi percakapan yang diduga memuat permintaan cashback Rp4.000 per kilogram dalam pengadaan telur untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sukoharjo, Jawa Tengah, viral di media sosial. Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengecek dugaan tersebut.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemeriksaan dugaan markup harga telur itu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan BGN.

Sudaryono mengaku baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kepala BGN dan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Nanti kita cek, nanti kita cek ya. Jadi intinya adalah saya ini hari ke sebulan saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua,” kata Sudaryono di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Sumber gambar: Facebook

Tata Kelola

Menurut Sudaryono, pembenahan mencakup tata kelola hingga pelaksanaan SOP yang telah ditetapkan. Dia menekankan agar seluruh petugas menjalankan aturan secara konsisten dan disiplin, termasuk dalam pengadaan bahan pangan.

“Kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya, SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan. Termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sudaryono tidak menampik adanya sejumlah oknum yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Namun, dia meminta kasus yang melibatkan oknum tidak digeneralisasi sebagai gambaran seluruh SPPG.

“Saya tidak menutup mata bahwa ada oknum-oknum, saya katakan oknum kenapa? Karena memang sedikit. Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu, enggak,” katanya.

Dia mengatakan sebagian besar pelaksanaan program berjalan dengan baik. Hal tersebut, menurutnya, dapat terlihat dari berbagai respons positif masyarakat terhadap layanan SPPG yang beredar di media sosial.

“Sebagian besar jalan bagus, Anda bisa lihat di banyak sosial media postingan yang memang bagus, diterima dengan baik, itu sebagian besar,” ujarnya.

Pelanggaran SOP

Meski demikian, Sudaryono mengakui terdapat sejumlah pelanggaran disiplin di lapangan. Di antaranya petugas yang tidak hadir di dapur dan tidak menjalankan SOP secara benar sehingga dalam beberapa kasus menimbulkan gangguan kesehatan dan keracunan makanan.

“Nah, kemudian tapi ada oknum-oknum yang kemudian tidak disiplin, tidak hadir di dapur, kemudian tidak melaksanakan SOP dengan baik, bahkan di beberapa kesempatan itu kemudian menyebabkan adanya gangguan kesehatan, keracunan makanan karena hal demikian,” katanya.

Selain persoalan pelaksanaan SOP, Sudaryono menyebut BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan oknum. Dia menyinggung kasus phishing atau penipuan, keterlibatan dalam judi online, hingga berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Menurutnya, setiap pelanggaran akan diperiksa berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti hasil investigasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, BGN tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk memberhentikan pegawai.

“Manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi kita, kita tidak segan-segan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K-nya,” ujar Sudaryono.

Dia menegaskan tindakan tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas program sekaligus melindungi mayoritas petugas SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Bukan kok saya ini enggak sayang sama yang kita hukum, yang kita copot atau kita pecat atau kita berhentikan, tapi kita lebih sayang dengan sebagian besar yang memang kerja selama ini dengan baik,” katanya.

Sudaryono khawatir ulah segelintir oknum dapat menciptakan persepsi bahwa seluruh SPPG memiliki persoalan serupa.

“Jangan sampai hanya karena satu dua oknum dianggap kemudian semua SPPG, semua dapur seperti itu, padahal enggak,” ujarnya.

Prinsip Sanksi

Dia pun menegaskan prinsip BGN dalam menghadapi pelanggaran adalah mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, tetapi tetap melalui mekanisme yang sesuai aturan.

“Jadi intinya adalah amputasi manakala ada pelanggaran. Tapi kita tetap ada asas praduga tak bersalah,” kata Sudaryono.

Menurutnya, proses pemberian sanksi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan investigasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Segala sesuatunya perlu harus dikerjakan dengan mekanisme yang benar, juga tidak kemudian dengan semena-mena kemudian main copot aja. Ya saya juga bukan kok sok galak atau sok garang main copot, enggak, kita tetap pakai asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |