Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur "tikus" di Indonesia.
Tiga WNA yang terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27) berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
"Jadi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa.
Petugas lantas menggerebek lokasi dan berhasil meringkus ketiga tersangka serta sejumlah barang bukti pada Senin (12/1) malam.
"Barang-barang bukti meliputi paspor, kartu identitas atau KTP palsu, dan handphone yang digunakan pelaku," kata Pamuji.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka SS berperan sebagai otak utama sindikat. Ia bahkan memiliki KTP elektronik palsu dengan identitas "Gunawan Santoso" yang tercatat berdomisili di Kabupaten Cianjur, sebagai kamuflase.
Baca juga: Imigrasi Jakbar deportasi empat WNA Pakistan
Tersangka SS mendapatkan dokumen palsu tersebut melalui bantuan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS.
"Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran," ucap Pamuji.
Dokumen palsu tersebut pun digunakan SS untuk menyewa tempat tinggal bagi dirinya dan rekan-rekannya, serta sebagai penampungan logistik selama mempersiapkan penyelundupan orang.
Dalam prosesnya, SS dibantu oleh PK, seorang warga negara Thailand dan XS yang merupakan warga negara Tiongkok.
"PK ikut serta membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso, yaitu dengan melakukan proses pengeditan pas foto untuk digunakan SS," ucap Pamuji.
Dalam aksinya, sindikat ini menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka atau pekerjaan.
Baca juga: Imigrasi Jakbar bongkar kasus WNA rekrut WNI jadi scammer di Kamboja
Para korban diketahui terbang secara mandiri dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi oleh tersangka XS.
"Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya," jelas Pamuji.
Tersangka XS mengaku telah berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus tersebut. Untuk jasanya, XS mematok tarif sebesar 60.000 Yuan Tiongkok (RMB) atau sekitar Rp130 juta per orang.
"Dari setiap pengiriman tersebut, XS mengaku memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta," tutur Pamuji.
Kendati demikian, nasib kelima orang yang diselundupkan tersebut berakhir tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 120 terkait penyelundupan manusia dan Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal.
"Karena dokumen kependudukan palsu tersebut digunakan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dipromosikan kepada warga negara Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia," ujar Ronald.
Baca juga: Prostitusi "online", dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan WNI berinisial LS yang menjadi perantara pembuatan KTP palsu.
Termasuk, mendalami adanya dugaan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kalau LS masih kita dalami. Tapi LS sendiri ini yang pasti warga sipil (bukan aparat pemerintah). Kita terus cek dan koordinasi dengan instansi terkait terutama yang memang mengeluarkan akta yang kita duga ini palsu," ujar Yoga.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































