HE SDA mulai 1 September 2026: Siapa yang dapat relaksasi?

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mulai menerapkan ketentuan khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 September 2026. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan tertentu untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan masa penempatan yang lebih singkat.

Ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Penerapannya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.

Apa itu DHE SDA?

DHE SDA adalah devisa yang diperoleh eksportir dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang berasal dari kegiatan ekspor.

Pemerintah mewajibkan eksportir SDA memasukkan atau merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri, memperkuat stabilitas makroekonomi dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Apa yang berubah mulai 1 September?

Ketentuan baru bukan berarti seluruh eksportir SDA mendapat kewajiban yang lebih ringan. Relaksasi melalui Pasal 18A hanya berlaku sebagai fasilitas khusus dan bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Eksportir yang memenuhi kriteria dan menggunakan fasilitas tersebut cukup menempatkan:

  • Paling sedikit 30 persen DHE SDA
  • Paling singkat selama tiga bulan
  • Ditempatkan pada bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah
  • Dapat menggunakan bank devisa non-BUMN yang masuk dalam daftar yang ditetapkan

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A, yakni penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

Baca juga: Presiden Prabowo: Ekspor SDA satu pintu demi kepentingan nasional

Siapa yang terkena aturan DHE SDA?

Secara umum, aturan DHE SDA berlaku bagi eksportir yang melakukan kegiatan ekspor sumber daya alam sesuai dengan jenis barang dan sektor yang ditetapkan pemerintah.

Namun, untuk fasilitas khusus Pasal 18A mulai 1 September 2026, sasarannya lebih terbatas, yaitu eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu.

Pemerintah menetapkan tiga syarat kumulatif bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut:

  1. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan.
  2. Memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan pemerintah.
  3. Pemegang saham dari negara tersebut memiliki sedikitnya 10 persen kepemilikan.

Berdasarkan pemadanan data ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah menemukan 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A dari 537 NPWP yang diperiksa.

Lima negara yang mendapat fasilitas khusus

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk penerapan Pasal 18A, yakni:

  • Amerika Serikat
  • Tiongkok
  • Hong Kong
  • Australia
  • Kanada

Kelima negara tersebut dipilih karena menjadi negara dengan nilai investasi besar di sektor pertambangan Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman/kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Baca juga: Pengamat: Upaya memperkuat tata kelola ekspor SDA patut didukung

Bagaimana jika eksportir tidak menggunakan fasilitas?

Eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A tidak diwajibkan menggunakan fasilitas tersebut. Mereka dapat memilih tetap mengikuti ketentuan umum.

Untuk pertambangan nonmigas, ketentuan umum mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.

Sementara itu, sektor migas tetap memiliki ketentuan umum berupa penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.

Eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan. Jika tidak menyampaikan surat tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, eksportir dianggap memilih fasilitas Pasal 18A.

Tujuan pemerintah mengatur DHE SDA

Pemerintah menyebut kebijakan DHE SDA memiliki sejumlah tujuan, mulai dari memperkuat stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik hingga mendukung pembiayaan pembangunan dan percepatan hilirisasi sumber daya alam.

Dengan lebih banyak devisa hasil ekspor yang berada di dalam negeri, pemerintah berharap likuiditas valuta asing di sistem keuangan Indonesia semakin kuat dan dapat mendukung stabilitas nilai tukar.

Dengan demikian, aturan DHE SDA mulai 1 September 2026 bukan kewajiban baru bagi seluruh eksportir dengan skema 30 persen selama tiga bulan. Ketentuan tersebut merupakan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan Pasal 18A. Eksportir yang tidak memenuhi atau tidak menggunakan fasilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA yang berlaku.

Baca juga: Pengamat nilai DSI relevan untuk perkuat tata kelola ekspor SDA

Baca juga: Waka Komisi VII DPR: Ekspor satu pintu harus jadi instrumen hilirisasi

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |