Gus Alex Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

2 hours ago 4

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Alex penuhi panggilan KPK hari ini terkait kasus korupsi kuota haji. Simak update pemeriksaan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas di sini. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (17/3/2026). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode Yaqut Cholil Qoumas tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pria yang akrab disapa Gus Alex itu hadir tepat waktu untuk memberikan keterangan. Kehadirannya menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang telah menjerat mantan atasannya sebagai tersangka.

“IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia tiba sekitar pukul 08.20 WIB,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Gus Alex pada hari ini. Keputusan tersebut biasanya baru akan diambil setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan serta melakukan gelar perkara terkait kebutuhan penyidikan.

Perjalanan kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai mengusut dugaan penyelewengan kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Setelah melakukan penghitungan awal yang sempat diestimasikan mencapai Rp1 triliun, KPK kemudian membarui angka kerugian negara menjadi Rp622 miliar berdasarkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada Februari 2026.

Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut Cholil Qoumas pada Januari 2026. Sebelumnya, Yaqut sempat berupaya menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026. Hanya berselang satu hari setelah putusan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut.

Dalam pusaran kasus ini, KPK juga sempat mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, meski status pencegahannya tidak diperpanjang. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap tuntas praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |