Google Didenda Rp8,2 Triliun karena Data Lokasi, Ini Penyebabnya

2 hours ago 3

Google Didenda Rp8,2 Triliun karena Data Lokasi, Ini Penyebabnya

Kantor Google - ist/techcrunch

Harianjogja.com, JOGJA—Google dijatuhi denda 403 juta euro atau sekitar Rp8,2 triliun oleh otoritas perlindungan data Irlandia karena dinilai melanggar aturan privasi Uni Eropa dalam pemrosesan data lokasi pengguna.

Denda tersebut dijatuhkan Data Protection Commission (DPC) Irlandia setelah menyelesaikan penyelidikan terhadap Google Ireland Limited. Regulator menilai sejumlah praktik pemrosesan data lokasi Google tidak memenuhi ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR).

Kasus tersebut berkaitan dengan tiga fitur Google, yakni Web & App Activity, Location History, dan Location Accuracy. Pemrosesan yang menjadi objek penyelidikan berlangsung sejak GDPR mulai berlaku pada 25 Mei 2018 hingga 4 Februari 2020.

Tiga Fitur Google yang Disorot Regulator

DPC menemukan sejumlah pelanggaran terkait cara Google memproses data lokasi melalui ketiga fitur tersebut.

Pada Web & App Activity, Google memproses informasi mengenai aktivitas pengguna di berbagai layanan Google, termasuk riwayat penelusuran, aktivitas pencarian, serta data lokasi.

Sementara itu, Location History merupakan layanan yang mencatat lokasi perangkat pengguna. Fitur tersebut dapat digunakan untuk memperkirakan tempat yang dikunjungi, aktivitas, serta perjalanan pengguna.

Adapun Location Accuracy merupakan fitur pada sistem operasi Android yang membantu perangkat menentukan lokasi dengan tingkat akurasi lebih tinggi dibandingkan hanya mengandalkan GPS.

Menurut DPC, pelanggaran Google mencakup aspek keabsahan dan keadilan pemrosesan data lokasi pada Web & App Activity serta Location History. Regulator juga menemukan persoalan transparansi pada ketiga fitur tersebut serta masalah retensi data lokasi pada Web & App Activity dan Location History.

Pengguna Dinilai Tidak Mendapat Informasi yang Cukup

Wakil Komisaris DPC Graham Doyle mengatakan data lokasi merupakan informasi pribadi yang dapat mengungkap banyak hal mengenai seseorang, termasuk informasi yang bersifat privat.

Menurut Doyle, kegagalan Google dalam memenuhi prinsip hukum, keadilan, dan transparansi dapat membuat pengguna tidak mengetahui secara memadai bagaimana data lokasi mereka digunakan.

“Karena kegagalan Google, individu mungkin tidak menyadari lokasi mereka digunakan untuk dipengaruhi oleh iklan atau disimpulkan minatnya, dan mereka bisa kehilangan kendali atas data pribadi mereka,” ujar Doyle, dikutip Reuters.

DPC juga menyoroti penyimpanan data lokasi pengguna dalam waktu yang lebih lama dari yang diperlukan. Menurut regulator, kondisi tersebut semakin memperbesar hilangnya kendali pengguna atas data pribadi mereka.

Penyelidikan Berawal dari Pengaduan Konsumen

Penyelidikan DPC terhadap Google dimulai pada Februari 2020 setelah regulator menerima pengaduan dari sejumlah organisasi hak konsumen Eropa, termasuk BEUC.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemrosesan data lokasi Google melalui sejumlah layanan dan produk. Irlandia menjadi otoritas pengawas utama Google dalam konteks GDPR karena kantor pusat regional perusahaan tersebut berada di negara itu.

Proses penyelidikan kemudian berlangsung selama beberapa tahun sebelum DPC mengumumkan keputusan akhirnya pada 21 September 2026.

Google Sebut Kebijakan yang Dipersoalkan Sudah Diperbarui

Google menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan lama yang saat ini telah diperbarui.

Perusahaan mengatakan telah memperkenalkan berbagai perubahan dalam pengelolaan data lokasi, termasuk memberikan kontrol yang lebih besar kepada pengguna. Pembaruan tersebut mencakup kemampuan menghapus data secara otomatis, menyimpan data Timeline secara langsung di perangkat, serta mengatur bagaimana data digunakan.

Google juga menyebut telah melakukan sejumlah pembaruan sejak 2019. Namun, keputusan DPC tetap menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan GDPR pada periode yang menjadi cakupan penyelidikan.

Google Diperintahkan Perbaiki Pemrosesan Data

Selain menjatuhkan denda 403 juta euro, DPC memerintahkan Google memastikan praktik pemrosesan data lokasi mereka sesuai dengan ketentuan GDPR dalam waktu enam bulan.

Menurut Reuters, denda tersebut menjadi denda terbesar keempat yang pernah dijatuhkan DPC dari total lebih dari 4 miliar euro sanksi yang telah dikenakan sejak regulator Irlandia menjadi otoritas utama bagi sebagian besar perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat di bawah GDPR.

Google juga masih menghadapi tiga penyelidikan lain yang menurut DPC telah berada dalam tahap lanjut.

Salah satunya berkaitan dengan penyelidikan yang dibuka pada September 2024 untuk menentukan apakah Google gagal melakukan penilaian dampak perlindungan data terkait penggunaan data pribadi warga Eropa dalam pengembangan model kecerdasan buatan.

Kelompok konsumen Eropa BEUC menyambut keputusan tersebut. Namun, organisasi itu juga menyoroti lamanya proses penegakan hukum sejak pengaduan pertama diajukan.

Keputusan terbaru ini menunjukkan bahwa pengelolaan data lokasi tetap menjadi perhatian penting regulator Eropa, terutama ketika data tersebut dapat digunakan untuk menggambarkan lokasi, aktivitas, dan pola perilaku seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |