Gerindra menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai membahas status Sudewo, Bupati Pati yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Harianjogja.com, JAKARTA—DPP Partai Gerindra tengah menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) untuk membahas status Bupati Pati Sudewo, kader Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah internal partai ini dilakukan sebagai respons atas proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan kasus Sudewo saat ini sedang berlangsung di forum kehormatan partai.
“Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dasco menegaskan, Partai Gerindra menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Sudewo. Ia menyebut dugaan perkara yang menjerat Bupati Pati tersebut berkaitan dengan praktik korupsi berupa jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Di sisi lain, Dasco mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selama ini telah berulang kali menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dan kewaspadaan kepada seluruh kader partai, baik yang menjabat di lembaga legislatif maupun eksekutif.
“Ketua Umum sudah berkali-kali mewanti-wanti kader, baik di legislatif maupun eksekutif, agar berhati-hati dan mawas diri,” ujarnya.
Atas dasar itu, Dasco menyatakan Partai Gerindra sangat menyesalkan adanya perkara hukum yang diduga melibatkan Sudewo. Namun demikian, ia menegaskan partai menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dan tentunya kami silakan mengikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Asep menambahkan, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































