- PERISTIWA
- REGIONAL
Priguna mengaku siap mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
Rabu, 23 Apr 2025 16:04:00

Dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama meminta keluarganya tidak diseret dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, FH (21 tahun).
Priguna mengaku siap mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Priguna saat bertemu secara tertutup dengan Kepala Kakanwil HAM Jabar Hasbullah Fudail selama kurang lebih dua jam.
“Intinya, beliau siap menjalani proses hukum secara profesional. Tapi harapannya, keluarga tidak menjadi korban,” kata Hasbullah, Rabu (23/4).
Dalam percakapan tersebut, lanjut Hasbullah, banyak hal yang dibahas. Baik secara pribadi maupun secara sistemik di sistem pendidikan, rumah sakit, dan sebagainya. Priguna bahkan menyampaikan pesan kepada Hasbullah terkait profesi medis.
“Agar profesi medis tetap dihargai oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat langsung menghukum profesi secara keseluruhan,” jelas dia.
Hasbullah mengatakan, tujuan kunjungannya terhadap Priguna tidak terlepas dari arahan pemerintah pusat untuk mengawal kasus ini. Selain itu, dari sisi pemenuhan hak sebagai tersangka tetap tidak boleh dilanggar.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan keluarganya. Alhamdulillah, menurut informasi yang kami terima, pihak kepolisian sudah melakukan tindakan secara profesional sejauh ini. Itu yang penting untuk dipastikan, bahwa tidak ada pelanggaran prosedur terhadap tersangka,” ujar Hasbullah.
Kubu Priguna Minta Maaf
Pengacara Priguna Anugerah Pratama menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Mereka juga memastikan langkah hukum yang menjerat klienya akan ditempuh secara profesional.
Kuasa hukum Ferdy Rizky Adilya didampingi Gumilang Gatot mengatakan kliennya siap kooperatif dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku.
"Klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini," kata dia.
"Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum meminta semua pihak menjaga privasi keluarga. Informasi yang tidak relevan dalam kasus ini sebaiknya tidak disebarkan.
Saat kasus ini mengemuka, identitas istri dan keluarga Priguna disebarkan di media sosial. Hal tersebut dinilai tidak berhubungan dengan kasus ini.
Lalu, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman kliennya yang berlokasi di luar pulau Jawa tidak benar. Sebab sejak tahun 2012 kliennya berkediaman dan menyewa apartemen yang berada di Kota Bandung.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari istri dan atau seluruh keluarga dari klien kami. Mereka tidak bersalah," jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh




Kasus pemerkosaan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap keluarga pasien RSHS Bandung membikin geram anggota DPR.
dokter 1 minggu yang lalu

Dokter Residen FK Unpad Pemerkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung Ditahan!
Polda Jabar menahan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025 kemarin di ruangan MCHC RSHS. Modus pelaku, pengecekan darah untuk melihat kecocokan.

Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Sejak kasus pemerkosaan terungkap, Priguna Anugerah Pratama dikembalikan ke Unpad. Saat ini, dia sudah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.

Agus yang juga kakak ipar korban membenarkan adik iparnya sempat mendapati kejadian tak menyenangkan dari satpam yang berjaga di RSHS.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati.

Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.