Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo sedang memproses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) milik masyarakat tidak mampu.
Sebelumnya sebanyak 6.600 warga Kulonprogo BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan imbas peralihan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengaktifan BPJS PBI ini dilakukan oleh tiap-tiap kalurahan yang nantinya pembayarannya menggunaka APBD Kulonprogo.
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulonprogo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti mengatakan, sementara ini sudah sekitar 1.600 warga mengajukan BPJS PBI melalui kalurahan. Menurutnya, jumlah tersebut dinamis bisa saja lebih karena terus bergerak datanya. "Kalurahan-kalurahan di seluruh kapanewon sudah mengusulkan PBI Pemda," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Dia menjelaskan, 1.600 itu data terakhir per 28 Juli. Bisa saja angkanya bertambah karena perlu dipadankan terlebih dahulu antara data usulan dengan data nonaktif. Apalagi pasca 28 Juli sudah ada usulan yang masuk dan belum direkap lagi jumlahnya.
BACA JUGA: TNI AL Bantah Copot Bendera One Piece di Perahu Nelayan Pantai Congot Kulonprogo
Ika membeberkan, belum direkap jumlah tersebut lantaran megejar verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kulonprogo terkait pengaktifan BPJS Kesehatan PBI yang diusulkan dari kalurahan. "Riilnya sudah lebih dari 1.600 sepertinya sekarang," imbuhnya. Sementara ini tidak ada batas akhir untuk pengaktifan BPJS PBI ini.
Usulan terus mengalir dari tiap-tiap kalurahan dan masih diproses. Ika mengungkapkan, APBD Kulonprogo masih mencukupi untuk membayarkan BPJS PBI yang dinonaktifkan pusat. "Usulannya sesuai aturan memang dari kalurahan untuk pengaktifan BPJS PBI ini," jelasnya.
Menurut Ika nanti dari kalurahan yang menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Namun sebelum memberikan itu harus ada validasi yang dilakukan. Validasi meliputi tanggungan kepala keluarga, kepemilikan bangunan, kondisi banguna serta penerangan rumah, pendapatan perbulan.
"Dari indikator tersebut kalurahan melakukan skoring," ucap Ika. Hasil skoring yang menjadi dasar diterbitkan SKTM untuk usulan PBI APBD Kulonprogo. Skor minimal 10 agar bisa diterbitkan SKTM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News