Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto
Harianjogja, JOGJA—Satlantas Polresta Sleman kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Sleman Februari 2026 guna mempermudah masyarakat Kabupaten Sleman dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Melalui operasional Bus SIM Keliling, layanan disebar di sejumlah titik strategis dengan pilihan waktu pagi hingga malam hari.
Pelayanan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, terutama bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja. Selain layanan pagi dan siang, Satlantas Polresta Sleman juga membuka layanan SIM Keliling malam yang dipusatkan di kawasan pusat perbelanjaan.
Dengan skema tersebut, warga diharapkan dapat menyesuaikan waktu perpanjangan SIM tanpa harus mengganggu aktivitas harian. Seluruh layanan tetap mengacu pada ketentuan perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026
Bus SIM Keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman
Pukul 08.00–11.00 WIB
Kamis, 5 Februari 2026
Kamis, 12 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Kamis, 26 Februari 2026
Bus SIM Keliling Pagi
Pukul 08.30–11.00 WIB
Selasa, 3 Februari 2026: Kalurahan Candibinangun
Selasa, 10 Februari 2026: Polsek Cangkringan
Selasa, 24 Februari 2026: Mitra 10
SIM Keliling Malam
Pukul 19.00–21.00 WIB
Sabtu, 7 Februari 2026: Sleman City Hall
Sabtu, 14 Februari 2026: Sleman City Hall
Sabtu, 21 Februari 2026: Sleman City Hall
Satlantas Polresta Sleman menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa E-KTP, SIM lama, surat keterangan kesehatan, surat keterangan psikologi, serta Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berlangsung cepat, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































