BPOM Siapkan Rp509 Miliar untuk Awasi Keamanan Menu MBG Usai Banyak Kasus Keracunan

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah menyiapkan aturan teknis untuk mengawasi keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mekanisme tersebut disebut sudah dituangkan dalam buku tata laksana dan tinggal memasuki tahap eksekusi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kesiapan mekanisme pengawasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas BPOM dalam mengawal MBG. "Mekanisme pengawasannya sudah ada kok bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana dan semuanya sudah ada semua. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku," kata Taruna Ikrar dilansir ANTARA, Minggu (20/9/2026).

Untuk mendukung pengawasan tersebut, BPOM mengalokasikan anggaran sebesar Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk mengawasi keamanan pangan dalam program MBG. Anggaran itu terbagi untuk kegiatan preventif, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans.

Anggaran Pengawasan MBG Rp509 Miliar

Dari total Rp509 miliar anggaran pengawasan MBG di BPOM, sebanyak Rp115,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan preventif. Kemudian Rp27,5 miliar digunakan untuk penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, sedangkan Rp366 miliar sisanya untuk surveilans.

Taruna menjelaskan pengawasan keamanan pangan menjadi bagian penting dari tugas BPOM dalam pelaksanaan MBG.

"Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu," tambah Taruna Ikrar.

Kepala BPOM tersebut menyebut MBG merupakan suatu keniscayaan karena menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

"Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi," ungkap Taruna Ikrar.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 115 tahun 2025, lanjutnya, satu-satunya lembaga pengawas MBG adalah BPOM.

"MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya," jelas Taruna Ikrar.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis mengatur penyelenggaraan MBG sekaligus pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 17 November 2025.

Pengawasan Dimulai dari Bahan Baku hingga Penyajian

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 24 Ayat 2-7, BPOM mengawal keamanan bahan baku, edukasi, pengelolaan hingga distribusi dan penyajian, serta mitigasi masalah.

Ruang lingkup pengawasan itu kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah kegiatan. Salah satunya adalah kegiatan preventif yang mencakup pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain pendampingan SPPG, kegiatan preventif meliputi edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.

Sementara itu, kegiatan penelusuran dan tindak lanjut perbaikan ditujukan untuk merespons temuan sekaligus memastikan adanya evaluasi. Klaster tersebut meliputi investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, dan pengawasan pasca-temuan.

Adapun surveilans dilakukan melalui pensampelan dan uji untuk memastikan keamanan pangan berbasis data. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah pengujian sampel MBG untuk mengecek kesesuaian dengan standar.

BPOM sebelumnya juga menjelaskan bahwa pengawalan keamanan pangan MBG mencakup bahan baku, proses pengolahan hingga edukasi kepada penyelenggara. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi.

Kasus Keracunan MBG Masih Bermunculan

Kesiapan mekanisme pengawasan tersebut menjadi perhatian di tengah munculnya kasus keracunan MBG di berbagai daerah di Indonesia.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi sejak 2025 hingga akhir Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 15.735 korban tercatat sepanjang Januari–Agustus 2026 dan 3.079 korban terjadi pada Agustus 2026.

Kasus-kasus baru terus muncul pada September. Di Sidoarjo, jumlah orang yang dilaporkan keracunan 730 orang pada 4 September 2026.

Kemudian pada 10 September 2026, kasus di Gembong, Pati, dilaporkan telah mencapai sedikitnya 259 siswa dan tenaga pendidik.

Dengan mekanisme yang disebut telah tersedia dalam bentuk buku tata laksana, BPOM akan menjalankan pengawasan terhadap MBG melalui rangkaian kegiatan yang mencakup pencegahan, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |