Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dipastikan bakal menerima dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp1,37 triliun pada tahun anggaran 2026 mendatang. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber pemerintah pusat, meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa (DD), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan, dana tersebut memang berkurang dibandingkan dengan tahun ini. Hanya saja pihaknya tidak merinci berapa besaran TKD yang didapat pada tahun ini. Adapun pembahasan terkait peruntukan dana tersebut masih berlangsung bersama DPRD Bantul dalam rangka penyusunan Rancangan APBD 2026.
“Peruntukannya masih kami bahas karena rancangan APBD 2026 juga masih didiskusikan dengan DPRD. Jadi mana program yang terdampak dan tetap berlanjut pada tahun depan masih dibicarakan,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Istirul memastikan Pemkab Bantul akan menindaklanjuti amanah regulasi dan memastikan seluruh penggunaan dana tersebut sesuai aturan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Yang pasti amanah regulasi akan kami tindak lanjuti dan pastikan penggunaannya sesuai dengan aturan serta berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Dana transfer ini nantinya akan menjadi salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan daerah Bantul tahun depan, termasuk untuk mendukung layanan dasar, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News