Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Isu royalti musik menjadi hal yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DIY mengaku sudah secara rutin membayar royalti musik setiap tahun, sehingga saat isu ini mengemuka tidak menjadikannya masalah.
Ketua APPBI DPD DIY, Surya Ananta mengatakan mal sudah bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk melakukan perhitungan maupun pembayaran secara tahunan atas royalti musik. Menurutnya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) khusus oleh APPBI pusat dan diikuti seluruh anggotanya.
Oleh karena itu, dia menyebut 8 mal yang menjadi anggota APPBI DPD DIY sudah mengikuti pola dan cara hitung pembayaran yang dilakukan setahun sekali. Sehingga musik yang didengarkan di mal saat ini sudah sah.
BACA JUGA: Kerja Sama dengan Kampus, Dispar Bantul Rancang Pembelian Tiket Wisata secara Online
"Sudah menjadi komitmen masing-masing mal. Menghargai hak cipta, menghargai karya-karya musik. Masing-masing mal spesifikasinya ada unsur luasan," kata Surya.
Dia mengatakan misalnya mal dengan luasan tertentu, dihitung dengan rumus tertentu akan ketemu harga yang harus dibayar setiap tahun. Surya mengaku tidak hafal persisnya harga yang harus dibayar, karena dihitung dengan tabel khusus.
"Jadi misalnya ada ukuran tertentu, dikalikan tarif, itu berdasarkan spare meter atau apa, lalu dikalikan periode satu tahun," tuturnya.
Menurutnya ketika sudah membayar royalti ke LMKN mal berhak memutar lagu Indonesia dan lagu Barat. Adanya asosiasi menurutnya memudahkan LMKN, karena sudah ada yang mengkonsolidasikan, sehingga LMKN tinggal mengirimkan tagihannya.
"Selalu bayar setiap tahun, gak ada pengaruh ke kami [ribut royalti] kami sudah oke gak ada masalah," jelasnya.
Terkait dengan tenant, rata-rata mereka punya kantor pusat, sehingga ia menduga pembahasannya sudah di Jakarta. Sementara pengelola membayar musik yang diputar di koridor. "Koridor itu kan ada speakernya, itu yang kami olah dan bayar di situ," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Wahyu Wikan Trispratiwi menyatakan seluruh hotel berbintang dan beberapa restoran berskala besar di DIY telah membayar royalti terhadap lagu yang diputar selama ini.
"Kebijakannya sudah cukup jelas, sudah puluhan tahun lalu. Sehingga anggota kami sebagian besar sudah membayar melalui LMKN," ucapnya.
Dia menjelaskan sejumlah hotel berbintang di DIY telah mulai membayar royalti lagu sejak sekitar tahun 1990. Royalti lagu dibayar berdasarkan jumlah kamar dan kapasitas ruangan untuk restoran.
BACA JUGA: Cek Jadwal Bus DAMRI dari Jogja ke Semarang Via Borobudur Hari Ini
Wikan menuturkan selama ini pembayaran royalti lagu tersebut pun telah menjadi syarat sertifikasi hotel berbintang. Sehingga menurutnya, hotel berbintang di DIY dengan sendirinya telah mematuhi aturan tersebut.
Pihaknya menyetujui kebijakan yang diterapkan untuk memberikan penghargaan terhadap pencipta lagu. Namun, berharap pemerintah memaparkan mekanisme penyaluran royalti tersebut ke pencipta atau ahli warisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News