
Ilustrasi kekerasan seksual anak./Pixabay-Ulrike Mai
Harianjogja.com, JOGJA— Wakil Gubernur (Wagub) DIY sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY, KGPAA Paku Alam X, mendorong pencegahan kekerasan seksual menjadi bagian dari sistem pembinaan olahraga. Menurutnya, lapangan olahraga harus menjadi ruang untuk menempa prestasi sekaligus memastikan setiap pelaku olahraga merasa aman.
Sri Paduka mengatakan perlindungan dari kekerasan seksual tidak semestinya baru dibicarakan setelah terjadi kasus dan korban berjatuhan. Pencegahan, menurutnya, perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembinaan sejak awal.
Risiko kekerasan seksual dalam lingkungan olahraga, kata dia, bukan berasal dari kegiatan olahraga itu sendiri. Risiko dapat muncul ketika kedekatan fisik, relasi kepercayaan, ketergantungan karier, dan ketimpangan kuasa bertemu dengan budaya organisasi yang permisif, lemahnya pengawasan, serta mekanisme pelaporan yang belum memadai.
Relasi Atlet dan Pelatih Perlu Mendapat Perhatian
Sri Paduka menjelaskan hubungan antara atlet dengan pelatih, pengurus, tenaga pendukung, maupun sesama atlet memiliki karakter khas. Hubungan tersebut dibangun melalui kedekatan dan kepercayaan, tetapi dalam kondisi tertentu juga berkaitan dengan keputusan mengenai seleksi, kesempatan bertanding, pemusatan latihan, hingga perjalanan karier.
Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap keselamatan atlet menjadi bagian penting dalam pembinaan olahraga.
"Keselamatan atlet justru merupakan salah satu fondasi prestasi itu sendiri," kata Sri Paduka saat membuka Workshop Bidang Keolahragaan bertema Perlindungan Hukum melalui Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual pada Pelaku Olahraga di DIY di Kantor KONI DIY, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Sri Paduka, tanggung jawab organisasi olahraga tidak hanya memastikan atlet menjalani latihan dan mampu mencapai prestasi. KONI bersama organisasi cabang olahraga juga memiliki tanggung jawab memastikan proses menuju prestasi tidak mengorbankan martabat, rasa aman, dan masa depan pelaku olahraga.
"Dalam batas kewenangan organisasi, KONI dan organisasi cabang olahraga harus mampu mengambil langkah perlindungan awal, melakukan pemeriksaan pada ranah etik dan organisasi sesuai ketentuan internal," ujarnya.
Dorong Perubahan Budaya Organisasi
Sri Paduka juga menekankan pentingnya perubahan budaya dalam organisasi olahraga. Menurutnya, lingkungan olahraga perlu bergerak dari budaya diam menuju budaya peduli serta dari pola penanganan setelah kejadian menuju upaya pencegahan sejak awal.
"Dari budaya diam menuju budaya peduli. Dari penanganan setelah kejadian menuju pencegahan sebelum korban berjatuhan. Kita harus mencegahnya," lanjutnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari kebutuhan untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga memberikan perlindungan kepada atlet dan pelaku olahraga lainnya.
Pembinaan Olahraga Berlangsung dari Usia Dini
Ketua Panitia Workshop Herkus Wijayadi mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap atlet dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pemerintah, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta KONI.
Menurutnya, persoalan kekerasan seksual dapat melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem olahraga. Pihak yang dapat terlibat antara lain sesama atlet, pelatih, pengurus organisasi olahraga, hingga pihak lainnya.
Herkus menjelaskan kebutuhan pencegahan semakin penting karena pembinaan olahraga berlangsung dalam mata rantai yang panjang. Proses tersebut dimulai dari usia dini hingga dewasa dengan melibatkan induk organisasi cabang olahraga serta jenjang organisasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Karena itu, aturan mengenai pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual di lingkungan induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga dinilai masih perlu diperkuat secara menyeluruh.
Pemahaman UU Kekerasan Seksual Perlu Diperkuat
Herkus juga menyampaikan pentingnya meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Herkus, penguatan pemahaman mengenai regulasi tersebut perlu berjalan bersama dengan kemampuan organisasi dalam membangun langkah pencegahan dan melakukan sinergi dengan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, lingkungan pembinaan olahraga diharapkan dapat memberikan rasa aman tanpa mengurangi fokus terhadap pencapaian prestasi.
"Kita upayakan mendorong prestasi olahraga dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku olahraga melalui pengetahuan yang baik tentang pencegahan tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































