Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), serta dua mantan anggota direksi lainnya.
Pemberian hak rehabilitasi ini diumumkan secara bersama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (25/11).
Dengan hak rehabilitasi tersebut, Ira Puspadewi beserta dua jararan direksi lainnya, telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Lantas, siapa sosok Ira Puspadewi yang memperoleh hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo tersebut?
Profil Ira Puspadewi
Ira Puspadewi merupakan sosok perempuan kelahiran Malang, Jawa Timur. Belum diketahui secara pasti tanggal kelahirannya, namun dirinya tercatat telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang tinggi.
Ira mulai mengambil pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya dengan jurusan Sosial Ekonomi Peternakan pada 1986 dan berhasil lulus pada 1990.
Tiga tahun kemudian, yakni pada 1993 ia melanjutkan studi magisternya (S2) di Asian Institute of Management, Filipina, dimana ia berhasil meraih gelar Master of Development Management pada 1994.
Kemudian, ia lanjut menempuh pendidikan doktoral (S3) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia hingga lulus pada 2018 lalu. Dari pendidikannya tersebut, Ira memperoleh gelar Doktor Filsafat.
Perjalanan karir Ira Puspadewi
Walaupun namanya lebih dikenal melalui perannya di berbagai perusahaan BUMN, karier profesional Ira Puspadewi sebenarnya bermula di luar negeri.
Ia pernah bergabung dengan GAP Inc., perusahaan ritel asal Amerika Serikat, dan menjabat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia. Dalam posisi tersebut, Ira mengawasi operasional di tujuh negara sepanjang 2006–2014.
Keinginannya pulang ke Indonesia muncul setelah bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam sebuah acara pada 2014.
Walaupun sempat bimbang meninggalkan posisi internasionalnya, Ira akhirnya memutuskan mengabdi di tanah air dan mengikuti proses seleksi.
Di tahun yang sama, ia resmi diangkat menjadi Direktur Utama PT Sarinah, yang sebelumnya dijabat oleh Mira Amahorseya.
Kariernya di BUMN berlanjut ketika Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk Ira sebagai Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) pada 2016.
Setelah menjalani tugas selama 17 bulan, ia kembali dipercaya memimpin perusahaan BUMN lainnya, yaitu PT ASDP Indonesia Ferry, pada 2017.
Selama memimpin ASDP, perusahaan tersebut berhasil berkembang pesat. ASDP mengoperasikan lebih dari 226 kapal, melayani 307 lintasan, dan mengelola 36 pelabuhan di berbagai wilayah Indonesia.
Perusahaan tersebut juga berhasil memperluas pengembangan kawasan pelabuhan, termasuk Bakauheni Harbour City di Lampung serta Marina Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.
Salah satu inovasi pada masa jabatannya adalah peluncuran Ferizy pada 2020, aplikasi pemesanan tiket penyeberangan secara daring.
Di bawah kepemimpinannya, ASDP mencatat laba bersih tertinggi sepanjang sejarah perusahaan, yakni Rp637 miliar pada 2023.
Atas kinerjanya, Ira pun menerima penghargaan "The Best Industry Marketing Champion 2022" kategori Transportasi dari MarkPlus Indonesia.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama ASDP hingga November 2024, sebelum kemudian terjerat kasus hukum.
Daftar kekayaan Ira Puspadewi
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 1 Desember 2024, Ira Puspadewi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp37,5 miliar.
Kekayaannya meliputi tanah dan bangunan seharga Rp10,25 miliar, alat transportasi dan mesin sekitar Rp460 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp1,05 miliar.
Tak hanya itu, Ira juga tercatat mempunyai surat berharga sebesar Rp21,7 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp3,7 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp300 juta.
Dari data LHKPN tersebut, Ira pun telah tercatat tidak mempunyai utang.
Baca juga: KPK: Pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi bukan preseden buruk
Baca juga: Eddy Soeparno apresiasi langkah Prabowo beri rehabilitasi perkara ASDP
Baca juga: KPK jelaskan alur pembebasan Ira Puspadewi usai pemberian rehabilitasi
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































