Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Selasa (14/4/2026), layanan SIM keliling digelar di Kantor Kelurahan Condongcatur mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Skema layanan berpindah lokasi ini diharapkan membantu warga menyesuaikan waktu dan tempat pelayanan dengan aktivitas harian.
Petugas mengingatkan masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perpanjangan agar dapat dilayani melalui mobil SIM keliling.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, simak baik-baik jadwal dan lokasi layanan yang dilakukan Polda DIY. Berikut Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Senin
Lokasi: Kantor PJR Prambanan
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Selasa
Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Rabu
Lokasi: Kantor Kapanewon Godean
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Kamis
Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Jumat pekan ke-1 dan ke-2
Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Jumat pekan ke-3 dan ke-4
Lokasi: Kalitirto, Berbah
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi:
e-KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi (2 lembar)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Imbauan bagi Pemohon
Agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean, masyarakat diimbau untuk:
Memastikan masa berlaku SIM belum habis
Melengkapi seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang
Mengikuti arahan petugas di lokasi layanan
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tetap menjaga legalitas berkendara tanpa harus antre di kantor Satpas. Anda juga bisa mendapatkan SIM baru agar nyaman dan aman selama berkendara di jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































