Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM keliling di Kota Yogyakarta pada Selasa (14/4/2026) kembali hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus terikat jam kerja pagi. Program ini diselenggarakan oleh Polresta Yogyakarta dengan skema lokasi yang fleksibel.
Salah satu titik utama layanan berada di Alun-Alun Kidul Yogyakarta yang menjadi pusat pelayanan baik pada pagi hari maupun layanan malam tertentu. Kehadiran layanan di kawasan ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat dengan mobilitas tinggi, termasuk yang baru memiliki waktu luang pada malam hari.
Selain SIM keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Drive Thru di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta yang berada di Kompleks Balai Kota Jogja sebagai alternatif pelayanan.
Jadwal Layanan SIM Kota Yogyakarta
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul (area Sasono Hinggil)
Jadwal: Sabtu malam, pukul 19.00–21.00 WIB
Drive Thru SIM MPP
Lokasi: Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Layanan ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang masa berlakunya telah habis, pemohon wajib datang langsung ke Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi layanan:
e-KTP asli dan fotokopi (minimal dua lembar)
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
Surat keterangan tes psikologi yang masih berlaku
Seluruh dokumen tersebut harus lengkap agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala.
Imbauan bagi Pemohon
Untuk memastikan pelayanan berjalan cepat dan tertib, masyarakat diimbau memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, pastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum datang ke lokasi. Jika masa berlaku sudah habis, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Kedua, datang lebih awal dari jam operasional. Meskipun layanan tersedia setiap hari kerja, kuota pelayanan tetap terbatas dan sering kali cepat terpenuhi, terutama di lokasi favorit seperti Alun-Alun Kidul.
Ketiga, lengkapi seluruh dokumen persyaratan sejak awal. Banyak antrean terhambat karena pemohon belum membawa berkas lengkap, sehingga harus kembali di lain waktu. Dengan dokumen lengkap, proses bisa berlangsung lebih efisien.
Keempat, ikuti arahan petugas di lokasi untuk menjaga ketertiban antrean dan kenyamanan bersama. Disiplin dalam mengikuti prosedur akan mempercepat pelayanan bagi semua pemohon.
Kelima, jaga kondisi kesehatan dan kesiapan diri. Karena diperlukan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi, pemohon disarankan mengurus kedua dokumen tersebut sebelum datang ke lokasi layanan.
Dengan berbagai pilihan layanan ini, masyarakat Kota Yogyakarta diharapkan semakin mudah dalam memperpanjang SIM tanpa mengganggu aktivitas harian, sekaligus tetap tertib dalam administrasi berkendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































