Penertiban spanduk dan banner oleh Satpol PP Sleman, Senin (4/9 - 2023) / Satpol PP Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Kabupaten Sleman menyampaikan Jalan Gejayan menjadi sasaran pemasangan spanduk ilegal. Ruas jalan yang strategis dengan banyak hotel dan perguruan tinggi di sekitarnya menjadi faktor pendorong pemasangan.
BACA JUGA: Satpol PP Sleman Tertibkan Spanduk dan Banner Ilegal
Pemasangan spanduk pun harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Didi Setio Nugroho, mengatakan ada 95 kali penertiban spanduk baik melintang di ruas jalan maupun tertempel di pohon-pohon dan tiang dalam setahun. Hingga Juni 2025, Satpol PP telah melakukan 48 kali penertiban. Jalan Gejayan dan Jalan Solo menjadi ruas jalan paling sering menjadi sasaran pemasangan spanduk ilegal.
“Prioritas kami adalah spanduk yang melintang di jalan dan menghalangi rambu lalu lintas,” kata Didi dihubungi, Selasa (29/7/2025).
Didi menambahkan penertiban menyasar seluruh wilayah di Sleman baik di jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional. Ukuran spanduk melintang jalan sekitar 1 X 3 meter dan 1 X 4 meter. Dalam sekali operasi, Satpol PP bisa menertibkan 20 lembar–30 lembar spanduk.
Menurut dia, pemasang spanduk cenderung mencari titik ramai pengendara dan mahasiswa. Jalan Godean pun saat ini mulai ramai pemasangan spanduk ilegal. Dia mengklaim banyak warga Kulonprogo dan Sleman bagian barat berkuliah dan bekerja di perkotaan dan sekitarnya.
Pemasangan spanduk ilegal ini membahayakan pengendara. Didi memberi contoh pemasangan spanduk dengan diikat di tiang penerangan jalan umum (PJU) dan tiang listrik di Jalan Gejayan. Pemasangan di titik yang sama selama bertahun-tahun membuat tiang PJU melengkung dan hampir patah.
Adapun spanduk hasil penertiban tersebut akan disimpan di gudang Satpol PP selama satu pekan. Apabila pihak pemasang tidak mengambil, Satpol PP akan menyerahkan ke TPST di Kabupaten Sleman. Spanduk tersebut biasanya digunakan untuk membungkus sampah. Masyarakat juga bisa mengajukan permintaan spanduk dengan mengirim surat permohonan ke Satpol PP.
Didi menegaskan pemasang spanduk seharusnya tidak memasang spanduk di titik larangan dan harus mencopot ketika masa izin pemasangan habis.
“Event Organizer atau pihak berkepentingan seharusnya bisa memaksimalkan promosi digital daripada pemasangan spanduk. Kami imbau agar bisa bersama-sama mengurangi sampah-sampah visual. Sleman juga masih darurat sampah,” katanya.
Ihwal monitoring konstruksi reklame paten, penertiban menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman. Sempat ada kejadian lembaran plat reklame jatuh dan menimpa kendaraan ketika gelaran Pemilu 2024.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Andhi Wibawa, mengatakan penertiban reklame dilakukan dengan merobohkan konstruksi reklame. DPUPKP tidak begitu saja merobohkan. Ada tahap konfirmasi dan saran perbaikan atau penanganan kepada pemilik terlebih dahulu.
“Rata-rata reklame yang kami tertibkan itu yang tidak berizin, bertuan, dan konstruksinya sudah lama [keropos membahayakan]. Kami robohkan,” kata Andhi.
Andhi menambahkan penertiban bisa juga dilakukan atas dasar laporan masyarakat selain pengawasan/ monitoring rutin. Selama semester I 2025, DPUPKP telah merobohkan tiga reklame paten dengan ukuran bermacam-macam.
Dari sisi pencegahan, DPUPKP menggelar sosialiasi terkait perizinan, aturan konstruksi, dan penertiban reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News