Dari kiri ke kanan, Kepala Disidikpora Kulonprogo, Nur Wahyudi, Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin dan Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Edi Priyono saat melakukan audiensi bersama wali murid SDN Teganing terkait regrouping di Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (18/2/2026) Harian Jogja - Khairul Ma'arif /
Harianjogja.com, KULONPROGO —Sejumlah wali murid siswa SD Negeri Teganing mendatangi DPRD Kulonprogo, Rabu (18/2/2026), untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana regrouping sekolah. SD Negeri Teganing yang berada di Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, direncanakan akan digabung dengan SD Negeri Proman dan SD Negeri Jambean mulai tahun ajaran 2026/2027.
Sesuai wacana yang disusun Disdikpora Kulonprogo, ketiga sekolah dasar negeri tersebut akan diregrouping menjadi satu dan berpusat di SD Negeri Proman. Namun, rencana tersebut ditolak para wali murid SD Negeri Teganing karena dinilai akan memberatkan siswa.
Perwakilan Paguyuban Wali Murid SD Negeri Teganing, Sukirman, menuturkan para orang tua telah mengetahui rencana regrouping tersebut sejak awal. Setelah dilakukan musyawarah, seluruh wali murid sepakat menolak penggabungan ke SD Negeri Proman.
“Semua wali murid sudah bermusyawarah dan menyepakati regrouping ke SD N Proman tidak kami setujui,” tegas Sukirman usai audiensi di Kantor DPRD Kulonprogo.
Ia menjelaskan, alasan utama penolakan adalah jarak tempuh siswa yang akan semakin jauh apabila harus bersekolah di SD Negeri Proman. Selain itu, para siswa dinilai harus kembali beradaptasi dengan lingkungan baru, baik secara sosial maupun psikologis.
Sukirman menambahkan, audiensi tersebut menjadi upaya wali murid agar SD Negeri Teganing tidak dimasukkan dalam daftar sekolah yang akan diregrouping. Menurutnya, keberadaan sekolah tersebut sudah menyatu dengan kehidupan warga setempat.
“Kami tetap mempertahankan agar tidak ada regrouping terhadap SD N Teganing karena siswa dan warga sudah mendarah daging dengan suasana sekolah itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kulonprogo, Nur Wahyudi, menjelaskan bahwa rencana regrouping terhadap ketiga sekolah dilandasi sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah jumlah siswa yang terus menurun setiap tahun, keterbatasan tenaga pendidik, serta efektivitas pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
“Jumlah siswa di SD N Teganing terakhir hanya 38 anak. Setiap rombongan belajar bahkan tidak sampai belasan siswa,” ungkap Nur Wahyudi.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah ideal siswa dalam satu rombongan belajar minimal 20 orang. Kondisi tersebut membuat proses pembelajaran dinilai kurang efektif jika tetap dipertahankan tanpa penataan ulang.
Meski demikian, Nur Wahyudi memastikan aspirasi yang disampaikan wali murid akan menjadi bahan pertimbangan. Audiensi tersebut, kata dia, membuat rencana regrouping menjadi lebih dinamis dan akan dikaji kembali sebelum keputusan final diambil.
“Masukan dari wali murid tentu akan kami bahas lebih lanjut sebelum menentukan kebijakan regrouping,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































