Program Inpassing Bagi Guru Non PNS Dihentikan

4 hours ago 4

Harianjogja.com, SEMARANG—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen) menghapus program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan bagi guru non-PNS agar setara dengan guru PNS.

Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani.

BACA JUGA: Guru SD dan SMP Kini Wajib Ikut Pelatihan Rutin Bareng BPMP

"Karena biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi (guru) yang menerima sedikit," kata Nunuk Suryani saat dihubungi dari Semarang, Senin (28/4/2025)

Selain itu, lanjut dia, karena persyaratannya memerlukan berkas yang tidak sedikit, sehingga memunculkan broker-broker yang mengambil keuntungan dari program tersebut. "Jadi, sejak tahun 2019 memang sudah dihentikan," katanya menegaskan.

Ia merespons pertanyaan sejumlah tenaga pendidik saat pertemuan di Karanganyar akhir pekan lalu. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk yang non-PNS, Kemendikdasmen terus melakukan program sertifikasi bagi tenaga pendidik.

"Tahun ini ada 800 ribu tenaga pendidik yang belum selesai sertifikasi, terbanyak dari swasta. Dengan mengikuti sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing," kata Nunuk.

Karena, kata dia, dengan memperoleh sertifikasi, kesejahteraan guru akan meningkat, baik yang PNS maupun non-PNS. "Kemendikdasmen juga membuka peluang bagi tenaga pendidik yang belum S-1 atau D-IV untuk mengikuti program pendidikan lanjutan," ujar dia.

Ia menegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti sangat berpihak kepada tenaga pendidik, termasuk yang swasta dalam meningkatkan kesejahteraan.

Inpassing guru adalah sebuah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar memiliki status yang sama dengan guru PNS. Program ini bertujuan untuk menyetarakan status guru swasta dan guru negeri, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |