Prabowo Singgung Ekonomi Neoliberal dan Amanat Pasal 33 UUD 1945

5 hours ago 7

Prabowo Singgung Ekonomi Neoliberal dan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto/Bisnis Indonesia

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menegaskan perekonomian Indonesia harus berlandaskan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia juga menekankan pengelolaan kekayaan alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas-jelas mengatakan bahwa perekonomian kita harus berdasarkan asas kekeluargaan," kata Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengkritik konsep ekonomi yang mengandalkan konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu dengan harapan manfaat kekayaan tersebut pada akhirnya mengalir kepada masyarakat yang lebih luas.

" Tidak ada kata-kata asas kapitalisme neoliberal, enggak ada kata-kata itu," ujarnya.

Prabowo kemudian menjelaskan konsep yang dia maksud sebagai pandangan bahwa masyarakat yang telah memiliki kekayaan akan semakin kaya, kemudian manfaat ekonomi tersebut diharapkan "menetes" kepada kelompok masyarakat di bawahnya.

"Anda mengerti kapitalisme neoliberal? Itu artinya mereka bilang biarlah yang kaya segelintir orang, setelah mereka kaya nanti akan menetes kekayaannya ke bawah," kata Prabowo.

Prabowo Pertanyakan Kapan Manfaat Ekonomi Menetes

Prabowo mempertanyakan kapan manfaat ekonomi dari konsep tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Dia menyampaikan kritik tersebut dengan menggunakan istilah "menetes ke bawah".

"Kapan netesnya? Kita sudah mati semua 200 tahun kemudian enggak netes-netes juga. Enggak tahu itu pelajaran dari mana itu, enggak tahu saya itu. Netes ke bawah, kapan netesnya?" ujarnya.

Menurut Prabowo, prinsip ekonomi yang menjadi pegangan Indonesia harus merujuk pada amanat konstitusi. Dia kemudian menghubungkan prinsip tersebut dengan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Saudara-saudara. Ini adalah pegangan kita. Ini adalah pegangan kita," kata Prabowo.

Singgung Konstitusi Negara Lain

Prabowo mengatakan dirinya mempelajari sejumlah negara yang mengalami kemajuan ekonomi pesat. Menurut dia, negara-negara tersebut memiliki ketentuan dalam konstitusi yang pada intinya mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.

"Saya pelajari negara-negara yang sekarang deras maju, mereka punya pasal 33. Ya nomornya nggak persis 33. Tapi di undang-undang dasar ada yang pasal 154, ada yang, tapi intinya sama bahwa bumi dan air dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Prabowo.

Dia kembali menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

"Sebesar-besarnya," kata Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |