Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Karangnongko Klaten

3 days ago 12

Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Karangnongko Klaten Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan keterangan terkait kasus pencabulan dalam konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (20/2/2026). (Solopos - Taufiq Sidik Prakoso)

Harianjogja.com, KLATEN—Kepolisian mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Seorang pria berinisial D, 65, ditangkap aparat setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SH, 23.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak korban masih berusia sekitar 10 tahun atau duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa itu disebut terjadi di rumah saat ibu korban bekerja di luar rumah.

Selama bertahun-tahun, korban tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari terduga pelaku. Situasi tersebut membuat korban mengalami ketakutan berkepanjangan hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada sang ibu pada awal Februari 2026.

“Dalam pemeriksaan, korban mengaku kerap mendapat ancaman, sehingga memilih memendam peristiwa tersebut dalam waktu lama,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).

Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terduga pelaku terhadap istrinya. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi tekanan psikologis korban dan memperpanjang keberanian korban untuk melapor.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku menyampaikan sejumlah alasan pribadi yang kini masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain proses hukum, kepolisian juga memprioritaskan pemulihan kondisi korban. Korban diketahui mengalami trauma psikologis berat dan saat ini mendapatkan pendampingan lanjutan melalui koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma anak dan perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |