Polisi Aktif Diduga Terima Imbalan Proyek di Bekasi hingga Rp16 Miliar

5 hours ago 2

Polisi Aktif Diduga Terima Imbalan Proyek di Bekasi hingga Rp16 Miliar Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo, diduga menerima imbalan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dugaan tersebut menguat dalam persidangan setelah Yayat mengakui adanya penerimaan fee hingga sekitar Rp16 miliar terkait perannya sebagai perantara proyek.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menyebut pengakuan itu telah menjadi fakta persidangan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.

Dalam sidang terdakwa Sarjan pada 8 April 2026, Yayat menyatakan dirinya berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi sejak 2022.

Dari peran tersebut, ia mengaku menerima imbalan dalam jumlah besar yang kini menjadi fokus pengembangan penyidikan.

Sementara itu, dalam dakwaan terhadap Sarjan, disebutkan terdakwa memberikan uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat dalam kurun 2024 hingga 2025.

KPK menegaskan temuan dari persidangan akan ditindaklanjuti untuk mengembangkan perkara lebih lanjut.

Achmad meminta masyarakat menunggu proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk kaitannya dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, tetapi mohon waktu karena ini masih bergulir,” katanya.

Berawal dari OTT Bekasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 yang menjaring sepuluh orang.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang sebagai penerima suap, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati, serta Sarjani dari pihak swasta sebagai pemberi suap. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di wilayah tersebut.

KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |