Pengacara Diduga Dikeroyok di Kafe Semarang, Polisi Angkat Bicara

3 hours ago 3

Pengacara Diduga Dikeroyok di Kafe Semarang, Polisi Angkat Bicara

Kekerasan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG—Seorang pengacara di Kota Semarang, Mahir Maulana Jaya, 27, diduga menjadi korban pengeroyokan setelah berupaya melerai keributan di sebuah kafe di Jalan Veteran, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Salah satu terlapor berinisial N disebut merupakan anak seorang pengusaha ternama di Kota Semarang.

Kuasa hukum Mahir, Hubertus Boedhy Koeswharto, mengatakan kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya menggelar acara di kafe tersebut. Saat acara berlangsung, Mahir melihat adanya keributan antarkelompok pengunjung.

Keributan kemudian memanas hingga terjadi aksi saling lempar gelas. Mahir yang saat itu bertugas sebagai penyelenggara acara berusaha meredam situasi dengan meminta kelompok yang terlibat keluar dari dalam kafe.

Menurut Boedhy, Mahir bersama petugas kemudian menggiring sejumlah orang yang terlibat keributan ke luar kafe. Namun, situasi kembali memanas dan sejumlah orang diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dikasih tahu baik-baik, akhirnya malah terjadi pengeroyokan itu. Dianiaya dari belakang, dicekik sampai jatuh, kemudian diinjak-injak dan ditendang," ungkap Boedhy kepada wartawan, Senin (14/9/2026) pagi.

Boedhy menduga keributan tersebut dipicu sejumlah pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk. Ia mengatakan tiga orang telah dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk N yang disebut sebagai anak pengusaha ternama di Semarang.

"Korban pengacara dari Ikadin [Ikatan Advokat Indonesia] Jateng. Melaporkan tiga orang," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, Mahir mengalami sejumlah luka dan memar, terutama di bagian kepala. Hingga kini, korban masih merasakan pusing dan harus menjalani kontrol serta pengobatan.

"Sebetulnya seharusnya dirawat di rumah sakit, tetapi korban tidak bersedia dirawat. Jadi, rawat jalan," jelas Boedhy.

Mahir kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang pada Minggu (2/9/2026). Namun, Boedhy menilai hingga kini belum terdapat kepastian hukum terkait laporan yang dibuat korban.

"Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan belum ada kepastian hukum," keluhnya.

Boedhy juga menyebut dirinya mendengar rumor mengenai dugaan intervensi yang menyebabkan penanganan perkara berjalan lambat. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti informasi tersebut.

"Kalau rumornya karena ada intervensi, kurang tahu persis. Mungkin yang tahu persis penyidik," imbuhnya.

Laporan Mahir tercantum dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026.

Selain itu, Polrestabes Semarang menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas Lidik/1140.b/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim pada tanggal yang sama. Polrestabes Semarang juga menerbitkan SP2HP Nomor SP2HP/1456/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim sebagai pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan perkara itu masih berjalan dan ditangani.

"Iya benar, selanjutnya perkara tersebut akan digelarkan," kata AKBP Andika kepada Espos, Senin petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |