Harianjogja.com, JOGJA—Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dinilai semakin masif dan mudah dijangkau masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh peneliti dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM, Asmarawati Handoyo, dalam kajian terbaru yang dipaparkan kepada DPRD DIY.
Menurut Asmarawati, peningkatan konsumsi miras turut memicu berbagai persoalan sosial, termasuk kriminalitas dan keresahan di tengah masyarakat.
“Pasar miras di DIY mengalami perubahan signifikan. Konsumsi meningkat, distribusi makin terbuka, dan ini berdampak pada tindakan kriminal serta keresahan sosial,” ujar Asmarawati Handoyo, Kamis (31/7/2025.
Ia menilai, pengendalian peredaran miras saat ini masih belum efektif. Menurutnya, lemahnya pengawasan disebabkan oleh sejumlah persoalan, antara lain perbedaan kepentingan antarpemangku kebijakan, kurangnya koordinasi dalam regulasi, rendahnya komitmen dalam penegakan hukum, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Kita butuh pendekatan holistik. Tidak hanya memperbarui Perda usang, tapi juga perlu regulasi miras online, penataan izin OSS, dan keterlibatan warga dalam pengawasan,” tambahnya.
BACA JUGA: Pakar ITB: Gempa Rusia Jadi Alarm Bagi Indonesia untuk Waspada
Merespons hasil kajian tersebut, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyampaikan apresiasinya terhadap riset yang dilakukan oleh PSKK UGM. Ia menyatakan bahwa hasil penelitian ini dapat menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif serta sesuai dengan konteks daerah.
“Temuan ini menjadi masukan strategis untuk kita bahas lebih lanjut, terutama dalam penyusunan regulasi daerah yang tidak hanya tegas, tapi juga mempertimbangkan pendekatan sosial dan budaya masyarakat DIY,” ujar Nuryadi.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi daerah harus tetap sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi di tingkat nasional. Nuryadi menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD DIY memiliki komitmen untuk turut mengatur peredaran miras.
“Perda itu tidak bisa bertentangan dengan aturan pusat dan di DIY menurut saya tidak ada satu pun partai yang tidak peduli terhadap isu miras. Ini akan menjadi fungsi kami yakni membuat regulasi, sedangkan penindakan adalah tugas aparat penegak hukum,” katanya.
BACA JUGA: Polda DIY Grebek Markas Judi Online di Banguntapan Bantul, 5 Orang Ditangkap
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengungkapkan DIY telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Regulasi ini mengatur secara menyeluruh mulai dari proses produksi hingga konsumsi miras.
“Perda kita sudah mengatur dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga konsumsi. Tantangan kita saat ini adalah minuman oplosan yang dijual bebas di masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News