Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA - Imamatul Silfia.
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan pansel tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Ia akan bekerja bersama delapan anggota lainnya dalam proses penjaringan calon pimpinan OJK.
Ketua Sekretariat Pansel yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menyatakan proses seleksi telah dimulai.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Komposisi Pansel
Selain Purbaya, anggota Pansel terdiri atas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.
Anggota lainnya yakni Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.
Jabatan yang Diisi
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi tiga posisi strategis, yaitu:
Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Pengisian jabatan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Calon peserta seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:
Warga Negara Indonesia
Berintegritas, bermoral, dan berakhlak baik
Cakap melakukan perbuatan hukum
Tidak pernah dinyatakan pailit maupun menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan pailit
Sehat jasmani dan rohani
Berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih
Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan
Persyaratan lengkap serta ketentuan khusus tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Tahapan Seleksi
Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap, yakni:
Seleksi administratif
Penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah
Asesmen dan pemeriksaan kesehatan
Afirmasi atau wawancara
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs pendaftaran seleksi.
Panitia menegaskan keputusan Pansel bersifat final dan mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































