Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta - Istimewa
BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menghapus pajak lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah produktif mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Aris Suharyanta dalam memperkuat sektor pertanian serta menjaga ketahanan pangan daerah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan, penghapusan pajak LP2B telah diberlakukan sejak awal tahun ini. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban petani sekaligus mendorong peningkatan produktivitas pertanian./
“Kami sudah menghapus pajak untuk lahan pangan berkelanjutan atau LP2B tahun ini,” ujar Halim dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp22 miliar. Namun, pemerintah daerah menilai langkah tersebut sebagai investasi strategis dalam mendukung keberlanjutan sektor pertanian.
Berdasarkan laporan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data antara administrasi dan kondisi lapangan. Sejumlah lahan yang tercatat sebagai LP2B dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ternyata telah beralih fungsi menjadi bangunan.
“Masih tercatat sebagai sawah, tetapi di lapangan sudah menjadi indekos, kafe, restoran, dan rumah tinggal,” kata Halim.
Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan bahwa alih fungsi tersebut dilakukan tanpa izin. Oleh karena itu, pemkab akan melakukan penarikan pajak terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Menurut Halim, langkah tersebut telah dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum dan dinyatakan dapat dilakukan. Hal ini karena kondisi tersebut menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi hilangnya fungsi lahan pertanian maupun potensi pajak yang tidak tertarik.
Dengan penertiban tersebut, pemerintah optimistis potensi kehilangan PAD dapat ditekan, bahkan berpotensi meningkat melalui optimalisasi pajak dari lahan yang telah beralih fungsi.
Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menambahkan, kebijakan pembebasan pajak LP2B merupakan bagian dari 13 program unggulan pemerintah daerah yang mulai dijalankan sejak Januari 2026.
Saat ini, luas lahan pertanian berkelanjutan di Bantul mencapai sekitar 12.800 hektare. Selain pembebasan pajak, pemerintah juga memberikan dukungan berupa penurunan harga pupuk serta jaminan harga gabah sebesar Rp6.000 per kilogram melalui Bulog.
Kepala BPKPAD Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan SPPT untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sudah dikirim sejak Januari lalu dengan nominal tagihan 0 rupiah. Menurutnya program tersebut otomatis mengurangi PAD. Namun pihaknya akan mengoptimalkan PAD dari sektor lainnya seperti pajak hotel dan restoran, pajak kendaraan.
Kemudian retribusi daerah atau pungutan atas jasa atau izin khusus yang diberikan Pemkab, seperti retribusi parkir, pasar, dan wisata. Selanjutnya laba dari Bdan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































