Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat saat mengungkap industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026). - ANTARA - HO/Humas Polda Metro Jaya
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebuah fasilitas produksi narkotika berskala besar yang disamarkan sebagai industri rumahan di Kecamatan Mijen, di Semarang, Jawa Tengah, berhasil dibongkar aparat kepolisian, mengungkap peredaran jutaan butir obat terlarang yang menyasar masyarakat luas.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga di wilayah Jakarta Barat terkait peredaran obat berbahaya. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, di Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan P diduga hanya berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D.
Pengembangan kasus membawa tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menuju lokasi utama di Semarang. Pada Kamis (9/4), polisi berhasil menangkap tersangka D di kediamannya.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang yang telah diubah menjadi laboratorium tersembunyi untuk memproduksi narkotika jenis Zenith dalam jumlah besar.
Polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta sekitar 1,83 ton bahan baku prekursor yang dapat diolah menjadi jutaan butir obat terlarang.
Selain itu, ditemukan pula mesin cetak otomatis dan alat pengolah bahan yang memungkinkan produksi dilakukan secara massal dan terorganisasi.
Jutaan Butir Gagal Beredar
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan lebih dari 4,3 juta butir Zenith berhasil digagalkan peredarannya.
Menurut Budi, dampak pengungkapan ini sangat besar bagi keselamatan publik karena mencegah potensi kerusakan saraf hingga kematian pada pengguna.
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan jaringan ini menyasar kalangan remaja dan pekerja sebagai target utama, sehingga keberadaan pabrik tersebut dinilai sangat berbahaya.
Para tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pihak lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai upaya mencegah peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































