Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak jatuh pada Rabu (18/2/2026). Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan belum ada negara Islam yang menetapkan awal puasa pada tanggal tersebut karena posisi hilal masih di bawah ufuk.
Dalam konferensi pers sidang isbat di Jakarta, Selasa (17/2/2026), Nasaruddin Umar menjelaskan ketinggian hilal di Indonesia masih belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS.
Menurutnya, tinggi hilal di Indonesia berkisar minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga 0 derajat 58 menit 47 detik, sehingga belum masuk kategori imkanur rukyat. Kondisi serupa juga terjadi di kawasan Asia Tenggara maupun sejumlah negara Islam lainnya.
"Hingga 0 derajat, 58 menit, 47 detik, jadi di seluruh wilayah kepulauan Indonesia bahkan di Asia Tenggara, bahkan kalau kita melihat diskusinya di seluruh negara yang Islam pun juga belum ada satu negara muslim pun yang masuk kategori imkanur rukyat," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kalender hilal global versi Turki belum menunjukkan awal Ramadan berlangsung pada Rabu (18/2/2026).
"Kita lihat juga kalender hilal global versi Turki itu juga belum memulai Ramadannya besok," jelasnya.
Dengan mempertimbangkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat yang memenuhi kriteria, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis (19/2/2026). Penetapan tersebut diputuskan setelah sidang isbat yang melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, sekretaris jenderal ormas Islam, serta perwakilan negara sahabat.
Perlu diketahui, negara anggota MABIMS—Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura—menggunakan parameter tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam serta elongasi minimal 6,4 derajat untuk menentukan awal bulan Hijriah.
"Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan terlihat disepakati 1 Ramadan 1447 hijriah jatuh pada hari kamis 19 Februari 2026," katanya.
Sementara itu, Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan awal puasa pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan metode dan parameter yang menjadi pedoman organisasi tersebut.
Menanggapi perbedaan itu, Nasaruddin menegaskan bahwa variasi penetapan awal puasa merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama berkembang dan diadopsi dalam tradisi Islam. Pemerintah tetap menggelar sidang isbat untuk menentukan posisi hilal secara resmi, dengan pelaksanaan pemantauan di 96 titik di seluruh Indonesia guna memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar ilmiah dan syar’i.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

















































