
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA— Usulan agar mantan kepala desa dapat mengisi jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa disampaikan Ketua MPO Akhir Masa Jabatan (AMJ) sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI. Usulan tersebut muncul di tengah berbagai kendala dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Saifuddin menyampaikan aspirasi tersebut saat bertemu Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sari Yuliati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Menurut Saifuddin, pelaksanaan Pilkades saat ini menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya adalah belum diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa.
"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," katanya.
Ia juga menilai perlu ada perhatian terhadap aspek historis dalam pengaturan jabatan kepala desa. Saifuddin menyinggung ketentuan yang pernah berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, serta Undang-Undang Nomor 5 dan Nomor 4 Tahun 1974.
Dalam aturan pada masa tersebut, menurut dia, jabatan kepala desa tidak dibatasi dengan periodisasi seperti yang berlaku dalam ketentuan saat ini.
Saifuddin Soroti Efektivitas Anggaran Pilkades
Selain persoalan regulasi, Saifuddin menyoroti efektivitas dan efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan Pilkades. Menurut dia, sejumlah persoalan dalam proses pemilihan kepala desa berpotensi berpengaruh terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ia kemudian meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah terkait tahapan Pilkades yang saat ini berjalan. Menurutnya, keputusan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan serta stabilitas sosial di masyarakat.
"Kemudian untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Kemudian daripada itu semua, Pak Pimpinan, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bisa segera mengeluarkan surat edaran atau apa pun bentuknya untuk bisa menghentikan tahapan-tahapan Pilkades," ujarnya.
Setelah audiensi dengan pimpinan DPR RI, Saifuddin kembali menegaskan usulan mengenai mekanisme pengisian jabatan Pj. kepala desa. Ia mengusulkan agar posisi tersebut tidak hanya dapat ditempati Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat.
Menurut dia, keterbatasan jumlah PNS menjadi salah satu alasan perlunya alternatif dalam pengisian jabatan tersebut. Ia menyebut ketentuan lama dapat menjadi salah satu rujukan untuk mekanisme tersebut.
"Saya kira itu prinsip kami, sehingga juga pertimbangan Pj. kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ucapnya.
DPR Akan Koordinasikan Aspirasi Kepala Desa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Saifuddin dan para kepala desa dalam audiensi tersebut.
Dasco menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan persoalan pelaksanaan Pilkades serta pengisian jabatan Pj. kepala desa.
"Nah, oleh karena itu kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut," jelas Dasco.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi perwakilan kepala desa untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam pelaksanaan tahapan Pilkades. Salah satu poin yang disoroti adalah kebutuhan kepastian regulasi dari Kemendagri, sekaligus alternatif pengisian jabatan Pj. kepala desa di tengah keterbatasan PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































