Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (hingga Rp2 miliar per nasabah per bank) hingga akhir Juni 2025 mencapai 636.773.067 rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Sementara untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), jumlah rekening yang dijamin LPS pada periode yang sama mencapai 99,97 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 15.536.549 rekening.
“LPS terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Selasa.
BACA JUGA: Gaduh Isu Oplosan, Peritel Turunkan Harga Rp1.000 Per Kemasan Beras Premium 5 Kg
Sejak awal tahun hingga saat ini, terdapat dua BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara pada 17 april 2025, serta PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur pada 24 Juli 2025.
Terkait dengan klaim penjaminan, Purbaya menyampaikan bahwa LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar kepada nasabah BPRS Gebu Prima. Jumlah ini sekitar 70 persen dari total simpanan di BPRS tersebut yakni sebesar Rp39 miliar.
Sementara untuk nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan membayarkan klaim penjaminan pada minggu ini mengingat pencabutan izin usaha baru dilakukan pada pekan lalu. Simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang tercatat di neraca sekitar Rp30 miliar.
Adapun tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku sejak 1 Juni 2025 yakni 4,00 persen untuk untuk simpanan dalam rupiah di bank umum serta 6,50 persen untuk simpanan di BPR.
TBP simpanan bank umum dan BPR dipangkas sebesar 25 bps pada periode penetapan reguler periode Mei 2025. Sedangkan TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap bertahan pada level 2,25 persen.
Penyesuaian TBP tersebut sejalan dengan pemangkasan BI-Rate bulan Mei 2025. Terbaru, pada RDG bulan Juli 2025, Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk memangkas BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) sehingga berada pada level 5,25 persen.
Dengan adanya pelonggaran kebijakan moneter terbaru bulan ini, maka BI telah memangkas BI-Rate sebanyak tiga kali sejak awal tahun. Pemangkasan BI-Rate masing-masing sebesar 25 bps yang terjadi pada Januari, Mei, dan Juli sehingga kini berada pada level 5,25 persen.
LPS menyampaikan bahwa TBP tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan.
“Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” kata Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara