KHL Kembali Masuk Formula Upah Minimum 2027? Ini Kata Pemerintah

9 hours ago 7

Harianjogja.com, JAKARTA— Pembahasan formula upah minimum 2027 kembali membuka ruang bagi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk masuk sebagai salah satu komponen penentuan upah. Pemerintah kini menyiapkan basis data KHL hingga tingkat kabupaten/kota, sementara kalangan pekerja mendorong agar ukuran kebutuhan hidup kembali menjadi pijakan utama dalam kebijakan pengupahan.

Di sisi lain, dunia usaha mengusulkan agar mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja lebih dikedepankan, terutama untuk menentukan penghasilan pekerja yang sudah berada di atas batas minimum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah telah mengolah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk mengestimasi KHL. Data KHL pada level provinsi telah tersedia sejak akhir 2025, sedangkan data untuk tingkat kabupaten/kota ditargetkan tersedia pada tahun ini.

“KHL inilah yang bisa kita jadikan sebagai salah satu dasar dalam penentuan upah. Dan itu adalah amanat dari MK kepada kita,” katanya dalam pemaparan di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pemerintah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan penetapan upah minimum harus memasukkan kembali komponen KHL. Komponen tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.

Formula Upah Minimum 2027 Masih Menunggu RUU

Putusan MK tersebut juga menjadi catatan terhadap penggunaan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu alias alfa sebagai formula upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Meski demikian, pemerintah belum membuka secara rinci formulasi kenaikan upah minimum 2027. Yassierli mengatakan pemerintah masih menunggu ketentuan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang akan menjadi basis kebijakan pengupahan ke depan.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kami lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” ujarnya kepada wartawan.

Dengan demikian, posisi KHL dalam formula upah minimum masih menjadi bagian dari pembahasan kebijakan yang akan ditentukan melalui RUU tersebut.

Buruh Soroti Kesenjangan Upah Antarwilayah

Bagi kalangan buruh, persoalan upah minimum tidak hanya berkaitan dengan persentase kenaikan setiap tahun. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai formula yang digunakan saat ini turut memperlebar kesenjangan upah antarwilayah.

“Disparitas upah ini sudah sangat ekstrem antardaerah. Kenapa itu bisa terjadi? Itu akibat sistem formulasi upah minimum yang sekarang kita praktikkan,” kata Ristadi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ristadi, apabila upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) terus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, kesenjangan berpotensi semakin lebar. Hal itu karena masing-masing daerah telah memiliki kondisi awal upah yang berbeda.

Ristadi kemudian mendorong agar persoalan tersebut kembali dikaitkan dengan ukuran kebutuhan hidup. Dia mempertanyakan anggapan bahwa kebutuhan hidup di kawasan industri dengan tingkat upah tinggi selalu jauh berbeda dengan daerah lainnya.

“Misalnya, benarkah kebutuhan hidup layak kota Bekasi di Karawang dua kali lipat daripada yang ada di Cirebon? Ini juga harus lebih objektif,” ujarnya.

Dia menyebut sejumlah komponen pengeluaran memiliki harga yang relatif sama antardaerah. Contohnya bahan bakar minyak, kendaraan dengan jenis yang sama, hingga cicilan perumahan.

Karena itu, KHL dinilai perlu kembali masuk dalam pembahasan upah minimum untuk melihat seberapa besar sesungguhnya perbedaan kebutuhan hidup pekerja di setiap daerah.

Usulan tersebut juga menjadi salah satu dasar KSPN mendorong penerapan upah minimum sektoral nasional (UMSN). Menurut Ristadi, penyamaan standar upah berdasarkan sektor dapat dipertimbangkan setelah terjadi keseimbangan upah antardaerah.

KSPI Usulkan Kenaikan Upah 7,5%-9,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menempatkan KHL sebagai salah satu dari dua pendekatan utama dalam penetapan upah minimum.

Pendekatan kedua menggunakan indikator makroekonomi berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Secara umum terdapat dua metode penetapan upah minimum di dunia. Pertama, metode survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Kedua, metode berdasarkan indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Iqbal.

KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20%, pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%, serta indeks tertentu 0,9 berdasarkan data Oktober 2025 hingga Agustus 2026.

Namun, Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah nominal perlu dilihat bersamaan dengan daya beli pekerja. Menurutnya, kenaikan upah tidak akan memberikan arti apabila harga kebutuhan pokok meningkat lebih cepat.

“Percuma upah nominal naik, kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit,” ujarnya.

Pengusaha Dorong Perundingan Bipartit

Di tengah dorongan buruh agar KHL menjadi bagian dari formula upah minimum, dunia usaha mengusulkan pendekatan berbeda untuk penghasilan pekerja di atas batas minimum.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Subchan Gatot mengatakan mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja perlu dikedepankan dalam konsep pengupahan ke depan.

Menurutnya, upah minimum seharusnya berfungsi sebagai batas dasar. Sementara pekerja yang telah memperoleh penghasilan di atas KHL dapat melakukan negosiasi lebih lanjut di tingkat perusahaan.

“Makanya kami diskusikan, oke kalau kita memang bicara KHL in default-nya, pekerja yang mendapatkan upah di atas KHL itulah yang dinegosiasikan di dalam perusahaan,” kata Subchan dalam kesempatan terpisah.

Kadin juga melihat persoalan pengupahan berkaitan dengan struktur tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan hitungan yang disampaikan Subchan, sekitar 82% pekerja di Tanah Air tidak menikmati upah minimum.

Karena itu, menurut dia, kenaikan upah minimum juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap harga barang dan daya beli masyarakat yang berada di luar sistem upah minimum.

Jika kenaikan upah diikuti kenaikan harga yang lebih tinggi, tekanan terhadap daya beli disebut dapat meluas ke kelompok masyarakat tersebut.

Pada akhirnya, pembahasan formula upah minimum 2027 mempertemukan sejumlah pendekatan, mulai dari KHL, indikator makroekonomi, hingga mekanisme bipartit. Pemerintah masih menunggu hasil RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menentukan basis formulasi yang akan digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |