Kasus dr Icha, Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Nakes

1 hour ago 2

Kasus dr Icha, Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Nakes

Dokter - ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes). Kebijakan ini disusun sebagai respons atas hasil investigasi kasus meninggalnya dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Nusa Tenggara Timur.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr Yuli Farianti, mengungkapkan investigasi lapangan menemukan sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.

Tiga temuan utama dalam kasus tersebut meliputi dugaan intimidasi verbal terhadap tenaga medis oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang dinilai telah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas layanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.

“Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas. Tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan jika mengalami kekerasan atau perundungan, kecuali dalam kondisi darurat penyelamatan nyawa,” ujar Yuli, Sabtu (4/7/2026)

Ia merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.

Kasus dr Icha Jadi Momentum Perbaikan

Kasus dr Icha terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada Juni 2026. Dokter muda tersebut ditemukan meninggal dunia dan diduga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi.

Pemerintah menyatakan peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.

Yuli juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr Icha dan menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan jaminan keamanan bagi tenaga medis di lapangan.

Investigasi dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan serta permintaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tim investigasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada pihak kepolisian karena kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan pidana.

Sorotan pada Sistem Keamanan Rumah Sakit

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tenaga medis yang bertugas di IGD RS Leona, rekan sejawat, hingga keluarga korban.

Ia juga menyoroti lemahnya respons petugas keamanan rumah sakit saat insiden terjadi.

“Petugas keamanan bersikap pasif saat kejadian berlangsung, padahal IGD merupakan area terbatas dengan prosedur ketat. Orang yang tidak berkepentingan seharusnya tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi tenaga medis dalam menangani pasien kritis.

Kemenkes Buka Kanal Pengaduan

Untuk mencegah kejadian serupa, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan layanan melalui jalur resmi, seperti hotline Halo Kemenkes 1500-567.

Selain itu, Kemenkes juga menyediakan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) yang dapat dimanfaatkan tenaga kesehatan jika mengalami intimidasi atau ancaman dalam bekerja.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga medis sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |